LOMBOK – Jajaran kepolisian Polres Lombok Tengah mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 890,16 gram sabu dan 8 butir pil ekstaksi dengan nilai Rp 900 juta.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja membeberkan kronologis pengungkapan kasus besar ini. Dimana terduga pelaku inisial S telah diincar anggota dari simpang tiga Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut.
Kemudian S hendak masuk ke dalam sebuah minimarket di depan Bandara Internasional Lombok atau BIZAM, anggota yang membuntuti kemudian tak berpikir panjang dan menyergap S dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1 ons.
Setelah itu, kata Kasat, anggota kemudian melakukan pengembangan dan diketahui narkotika tersebut diperoleh dari Medan dan sebagian diperkirakan telah dibawa ke daerah lain seperti, Provinsi NTT dan Bali.
Hasil pengembangan kasus ini, pemasok barang haram tersebut diketahui seseorang berinisial HH usia 37 tahun yang mengaku berasal dari Madura, akan tetapi di KTP asalnya dari Kabupaten Sumbawa Besar.
“Ini jaringan luar daerah, dan kemungkinan dibawa lewat darat,” sebut Kasat.
Dari barang bukti di atas 5 gram yang ditemukan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 sampai dengan 20 tahun penjara.
“Kalau penerapan undang-undang atau maksimal bisa penjara seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Sementara itu dalam jumpa pers, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Nasrullah menambahkan jika barang bukti tersebut diperoleh dari salah satu kurir inisial S warga Kecamatan Praya Barat.
“Kita juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 34.400.000 yang diduga hasil dari transaksi,” kata Waka Polres, Kamis (25/7/2024).
Disamping itu diketahui kasus pengungkapan ini bagian dari hasil operasi Antik Rinjani yang dilaksanakan tanggal 11 – 24 Juli 2024. Selain kasus itu, polisi juga menangkap 14 tersangka dengan 9 kasus narkotika yang terjadi di Kecamatan Janapria, Pujut, Praya Timur, Kopang, Batukliang dan Jonggat. (nis)