LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Muslihin membicarakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sumber event MotoGP. Diketahui saat ini PAD dari MotoGP tahun lalu meleset dari target pemerintah.
Sementara itu sebelumnya Pemkab Lombok Tengah melalui Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada tahun 2021 menargetkan PAD dari pajak hiburan, katering, dan reklame event sebesar Rp 75 milliar. Celakanya yang terealisasi hanya Rp 12 milliar.
“Kita DPRD bersama dengan Pemkab akan mencoba bagaimana kita bisa akses berapa harga penjualan tiket supaya jelas sebagai dasar berapa pajak yang diberikan nanti ke kita,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (25/7/2024).
Sementara itu, kata Muslihin, setiap menentukan target PAD pada pembahasan APBD didasari oleh asumsi terkait potensi pajak yang dapat didapatkan sehingga menurut dia, perlu asumsi-asumsi tersebut diambil sebagai patokan namun mendekati kondisi real event .
Sementara tahun 2024, Bapenda Lombok Tengah menargetkan PAD dari pajak event MotoGP Rp 7 milliar, terkait hal itu kata anggota dewan satu ini akan dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sebentar lagi akan diparipurnakan.
“Jangan sampai asumsi yang kita pasang itu menjadi target yang tidak tercapai, sehingga mengganggu proses pembangunan Lombok Tengah. Jangan sampai juga kita sudah buat program anggaran ternyata sumber untuk pembiayaan tidak sesuai,” katanya.
Terpisah, Kepala Bapenda Lombok Tengah, Baiq Aluh Windayu mengatakan pajak yang didapatkan melalui self asessment, dimana pihak MGPA sebagai pengelola akan menghitung sendiri pendapatan mereka dan disetor pajak selama event berlangsung.
“Nah pendapatan itu dilaporkan ke kami sebagai surat pemberitahuan pajak daerah, dari sana 10 persennya harus masuk ke kas daerah. Bukan ketetapan harus sekian milliar masuk ke kas daerah,” tegasnya kepada media usai hadir launching pekan imunisasi polio di Puskesmas Puyung, Selasa (23/7/2024).
Tahun lalu, kata Aluh, PAD dari pajak yang didapatkan melalui event MotoGP sebesar Rp 12 milliar dari target Rp 76 milliar, karena sebelum adanya undang-undang terbaru besaran pajak yang disetorkan ke daerah masih 20 persen sehingga tahun ini pihaknya mentargetkan hanya setengahnya dari hasil pendapatan lalu atau Rp 7 milliar.
Saat ini, pajak hiburan berubah nama menjadi Pajak Barang Jasa dan Tertentu (PBJT), menurut undang-undang sekarang ini sebesar 10 persen termasuk parkir dan katering. Sementara untuk hiburan bar dan spa presentase pajak yang dikenakan sebesar 40 persen.
“Real potensi sekitar Rp 4 milliar tapi kita tetap pasang target Rp 7 milliar,” tegas dia.
Disamping itu, sebelum belum ada event lain yang digelar di Sirkuit Internasional Mandalika yang dilaporkan sebagai pajak daerah, dia berharap pihak MGPA terbuka dengan event apa saja yang digelar di kawasan wisata super prioritas tersebut selain MotoGP.
“Ini yang kami minta kepada pihak MGPA,” kata Aluh.(nis)