JPU Dituduh Lakukan Manipulasi Dakwaan Terhadap Tiga Orang Petani

oleh -1981 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Ini tiga orang terdakwa merupakan petani dari Desa Selong Belanak, Praya Barat foto bersama kuasa hukum usai jalani sidang lanjutan, Kamis (8/8/2024).

LOMBOK – Sidang lanjutan kasus pengerusakan pagar milik PT. Panji Mara di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dengan tiga orang terdakwa kembali digelar, Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Negeri Praya.

 

Tiga orang terdakwa yang merupakan petani itu, Lalu Yakup, Inaq Har alias Baiq Meneng dan Inaq Yuni alias Baiq Aruni. Dalam sidang lanjutkan kali ini dengan agenda mendengarkan keberatan atau eksepsi atas dakawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

 

Pada eksepsi disampaikan kuasa hukum dari para terdakwa menilai jika, dakwaan dari jaksa tidak jelas dan kabur. Dimana dalam surat dakwaan JPU khusunya dalam uraian perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa, selanjutnya beberapa bidang tanah yang telah dibeli oleh PT. Panji Mara telah dibuatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 397 dan 398 dengan luasa total 45.912 M2, kemudian untuk memperjelas batas tanah pihak PT. Panji Mara melakukan pemagaran keliling.

 

Selain itu, dari uraian yang dituduhkan kepada para terdakwa tampak secara nyata-nyata dikaburkan alias dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Uumum dengan menggambarkan seolah-olah PT. Panji Mara melakukan pemagaran setelah SHGB Nomor 397 dan 398 atas nama PT. Panji Mara telah terbit dimana saudara Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja tidak menyebutkan tahun terbitnya SHGB Nomor 397 dan 398 atas nama PT. Panji Mara tersebut dan dengan sengaja pula tidak menyebutkan waktu pemagaran yang dilakukan oleh PT Panji Mara. Padahal sesungguhnya Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah mengetahui dengan sangat pasti kapan PT Panji Mara memagar tanah yang diklaimnya dan kapan SHGB Nomor 397 dan 398 itu diterbitkan karena secara Terang benderang bahwa dalam berkas perkara bukti surat SHGB Nomor 397 dan 398 diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024 dan Saudara Jaksa Penuntut Umum juga tahu dengan sangat pasti bahwa PT Panji Mara melakukan Pemagaran di atas tanah yang diklaim telah dibelinya dari Terdakwa 1 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2023 atau 10 (sepuluh) bulan sebelum SHGB Nomor 397 dan 398 diterbitkan. Namun begitulah, untuk menjerat dan membuat Petani Tua Renta yang tidak berdaya menjadi semakin tidak berdaya yaitu dengan menguraikan dakwaan dengan mengaburkan fakta-fakta yang sesungguhnya diketahui secara nyata dan terang.

Baca Juga  17 Ribu Ton Beras Impor Bakal Didatangkan, Pemkot Mataram No Comment

 

“Bahwa sebagaimana telah kami uraikan pada bagian di atas, bahwa para terdakwa adalah orang yang memiliki dan menguasai serta membayar pajak atas tanah dimana PT. Panji Mara memasang pagar secara paksa dengan menggunakan preman serta ancaman kekerasan yang dilakukan kepada para terdakawa dan juga kepada orang yang tanahnya ikut dipagar oleh PT Panji Mara. Terdakwa Miq Yakup memperoleh tanah tersebut dengan membeli dari orang yang bernama Lalu Smail (anak dari Mamiq Mustaji) pada tahun 1989 sebagaimana Surat Jual beli antara Terdakwa 1 Lalu Yakup dengan Lalu Smail (anak Alm. Mamiq Mustaji) tertanggal 08 November 1989 dan sejak saat itu pula Terdakwa 1 Lalu Yakup menguasai dan mengerjakan serta membayar pajaknya,” tegas salah satu kuasa hukum terdakwa Lalu Piringadi dalam membacakan isi keberatan atau eksepsinya.

Baca Juga  Jenazah Santriwati Dipulangkan ke NTT, Orangtua Tidak Terima Kedatangan Pihak Ponpes

 

Dijelaskan dia juga, terdakwa (adik ipar, red) memperoleh tanah yang dipagar paksa oleh PT Panji Mara yaitu dari peninggalan Alm suami terdakwa atas nama Lalu Misban alias Lalu Sban. Katanya, Lalu Misban alias Lalu Sban ( Alm suami terdakwa ketiga, red) memperoleh tanah dengan membeli dari Lali Smail (anak Alm Mamiq Mustaji) tahun 1988.

 

“Sejak saat itu pula Lalu Misban alias Lalu Sban ( Alm suami terdakwa tiga) menguasai dengan mengerjan atau mengelola serta membayar pajaknya samapi pada Lalu Misban alias Lalu Sban ( Alm. suami terdakwa tiga) meninggal dunia tahun 2004,” bebernya.

 

Selanjutnya, dalam eksepsi, disebutkan penguasaan para terdakwa atas tanah yang dipagar secara paksa oleh PT Panji Mara yaitu sejak dibeli pada tahun 1988 dan 1989 sampai dengan masuknya PT Panji Mara secara melawan hukum menggunakan preman dan ancaman kekerasan kepada para terdakwa dan orang yang bernama Suhermanto  juga memiliki tanah yang dipagar paksa pada tanggal 31 Agustus 2023.

Baca Juga  Jenazah TKW Asal Lembar Korban Dugaan Kekerasan Dipulangkan

 

“Namun jaksa penuntut umum dengan sengaja mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya yang tidak mungkin tidak diketahui oleh JPU. Oleh karena itu, surat dakwaan yang dengan sengaja dikaburkan seperti surat dakwa JPU ini harus dikategorikan sebagai surat dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas,” sebutnya.

 

Selain itu, surat dakwaan adalah patokan atau pedoman satu-satunya untuk pemeriksaan perkara a-quo, apalagi dalam perkara yang tuduhannya berbasis pada tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 406 KUHP.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 di dalamnya ada mengandung unsur kerugian sebagai unsur yang sangat esensial maka kepastian pemilik tanah dan pagar atau siapa sesungguhnya yang dirugikan harus dinyatakan secara pasti dalam surat dakwaan legalstanding untuk mengklaim adanya kerugian,” katanya.

 

“Kami mohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a-quo untuk memberikan putusan dalam putusan sela,” sambung Piringadi.

Sementara sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.