Serobot Lahan Bule Australia di Selong Belanak, Sekelompok Orang Bayaran Dilaporkan ke Polisi

oleh -978 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Bule dari Negara Australia Neil Allan Tate saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah, Jumat (9/8/2024).

LOMBOK – Seorang bule dari Negara Australia Neil Allan Tate, melaporkan sekelompok orang yang diduga telah menyerobot lahan miliknya di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah ke Polres setempat.

Laporan dimasukan tanggal 22 Juli 2024. Dari laporan yang dimasukan, Jumat pagi (9/8/2024) pelapor mulai diklarifikasi oleh penyidik Polres Lombok Tengah.

Kuasa hukum bule dari Australia, Johan Rahmatulloh menceritakan awal mula kasus ini terjadi. Sekitar bulan Maret 2024, sejumlah orang tanpa identitas memasuki lahan milik PT. Tate Development di Dusun Dasan Baru, Desa Selong Belang. Di sana orang tak dikenal ini, membuat tenda-tenda dari kayu, terpal, papan triplek dan spandek.

Baca Juga  Hasil Tes Urine Anggota DPRD Ferdi Negatif di Balai Rehabilitasi 789

Sementara berdasarkan hasil investigasi dilakukan pihaknya, bahwa orang-orang ini berjumlah 60 orang. Dimana setiap minggu mereka berganti 20 orang, dan semuanya bukan orang-orang dari Desa Selong Belanak.

“Dari informasi yang kami terima, mereka dibayar Rp 100 ribu sampai 200 ribu setiap hari. Mereka di lahan itu sudah hampir 5 bulan,” ungkapnya kepada redaksi Koranlombok.id.

 

Baca Juga  Segel Kantor Desa Barabali Dibuka, Warga Protes Camat

Kata dia, saat ditanya siapa yang membayar mereka? orang-orang ini tidak mau menyebutkan dan sampai dengan saat ini mereka tidak mau pergi. Mereka akan pergi jika ada perintah dari bos yang diduga membayar mereka.

“Ini dasar kami melaporkan tindakan sekelompok orang tersebut ke pihak kepolisian Polres Lombok Tengah. Kami melaporkan atas dugaan penggeregahan,” tegasnya.

Dari kasus yang dilaporkan ini, kata Johan Rahmatulloh, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar memproses kasus tersebut. Mengingat ada komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Menteri ATR/BPN, beberapa waktu lalu untuk menggebuk mafia tanah.

Baca Juga  Masuk Partai Politik, Tiga Orang Calon PPS Tidak Lulus

Selain itu, hal ini juga untuk menjaga kondusifitas wilayah dan demi kemajuan wilayah agar tidak dikenal buruk oleh negara-negara lain.

“Jangan sampai kita sendiri yang menghambat kemajuan daerah kita. Kalau kita mendukung pembangunan, otomatis akan terserap tenaga kerja lokal setempat,” sebutnya.

“Sekali lagi kami berharap kepolisian untuk sungguh-sungguh mengatensi permasalahan di sektor lahan ini,” sambung dia.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Response (1)

  1. Dilarang keras juga memperjualbelikan tanah negara ke orang ASiNg….tolong ATR BPR segera klarifikasi ke orang asing tersebut dengan dasar apa dia mendapat ijin membeli tanah negara???

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.