Biaya Pasang Meter Bekas PDAM Loteng 4 Juta, Mantan Kadis LH Minta Diusut

oleh -2706 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

LOMBOK – Biaya pemasangan meter bekas dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah selangit. Dugaan praktek kotor ini pertama kali dibuka oleh mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), H. Achyar.

Secara terang-terangan, Achyar mengungkapkan jika dirinya bakal menjadi korban dalam dugaan permainan oknum orang dalam (Ordal) PDAM.

“Bagaimana ceritanya meter bekas kita dipasangkan diminta biaya sampai Rp 4 juta. Saya pernah minta turun harga Rp 3,5 juta kepada mereka (petugas, red) tidak mau,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id, pekan kemarin.

Kata Achyar, sebagai mantan pejabat di Lombok Tengah dirinya sedikit mengetahui soal adanya biaya pemasangan. Namun tidak separah ini dan dipatok harga Rp 4 juta.

Baca Juga  Ini Andhika, Siswa SMAN 1 Jonggat Lolos Paskib Nasional 2023

“Saya awalnya minta pasang meter baru, tapi kata petugas tidak ada hanya bisa meter bekas saja yang tersedia. Kan aneh ini,” katanya di Praya.

Achyar mengaku jika pemasangan meter bekas itu untuk keperluan rumah yang ada di Kampung Tengari, Kelurahan Praya. Akibatnya sampai sekarang dia terpaksa membatalkan pemasangan.

“Ini perlu ditulis media, tulis sudah. Saya minta persoalan ini agar dibuka, diusut tabirnya,” katanya tegas.

Baca Juga  Romi Humandri Atlet Nasional, Tiga Kali Tes Polri Tidak Lolos

Dia mendorong agar kasus semacam ini untuk diungkap media. Jangan sampai praktek kotor yang tidak sesuai aturan dilakukan oknum Ordal.

“Saya mengurus ini di Kantor UPT PDAM Praya, di sana saya kemudian diminta begitu besar biaya. Makanya beberapa kali minta diturunkan malah tidak mau. Kan ini merugikan PDAM sebenarnya kehilangan pelanggan,” tuturnya.

Dia menceritakan, pengakuan oknum Ordal pemasangan meter bekas mahal disebabkan calon pelanggan baru akan menutupi tonggakan pelanggan sebelumnya.

“Orang punya utang, tonggakan kok kita yang bayar. Aneh sekali ini,” kesalnya.

Baca Juga  900 Ribu Upah Perbulan Tenaga Harian Lepas RTH

Ia mengetahui adanya biaya pemasangan meter yang didasari peraturan daerah (Perda). Akan tetapi biayanya tidak sampai sebesar diminta petugas PDAM kepada dirinya.

“Kalau ini keterlaluan namanya,” kata Achyar.

 

Terpisah, Direktur Utama PDAM Lombok Tengah Bambang Supratomo dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban atas pengakuan mantan Kadis Lingkungan Hidup tersebut.

 

“Saya cek dulu kronologinya baru saya jawab sanak, di mana lokasinya? Atas nama siapa?” jawab Bambang via wa, Senin (25/11/2024).(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.