Lawan Investor, Tiga Orang Petani dari Selong Belanak Divonis Bersalah

oleh -1304 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tiga orang terdakwa yang merupakan petani dari Desa Selong Belanak, Lombok Tengah saat menghadiri sidang, Kamis (15/8/2024).

LOMBOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memvonis bersalah tiga orang petani dari Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah setelah dilaporkan kasus perusakan oleh investor PT Panjimara.

Sidang pembacaan putusan ini dibacakan Hakim Ketua Firman Sumanteri Era Ramadhan, Senin (23/9/2024). Tiga orang petani itu, Lalu Yakup dan istrinya Inaq Har alias Baiq Meneng dan iparnya Inaq Yuni alias Baiq Aruni.

Dimana Lalu Yakup, istri dan iparnya dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP.”Dengan ini majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga  Badan Kehormatan Selidiki Kasus Narkoba Anggota Dewan Ferdi

Dari putusan majelis hakim ini, para kuasa hukum terdakwa bereaksi. Mereka sangat menyayangkan vonis diberikan oleh hakim kepada tiga orang petani itu. Padahal, tiga orang petani dari Selong Belanak membongkar pagar di lahan sendiri.

“Dari putusan ini kami masih pikir-pikir dulu, apa mau banding atau seperti apa,” kata perwakilan kuasa hukum terdakwa Lalu Piringadi saat dihubungi redaksi Koranlombok.id pagi ini.

Ditegaskan Piringadi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tiga orang terdakwa dengan pasal 406 KUHP.”Kami diberikan waktu tujuh hari apakah mengajukan banding atau tidak,” tegasnya.

Baca Juga  Jika Anggota Dewan Lotim Reses Sambil Kampanye Laporkan!

Menurut dia, hakim dalam hal ini dinilai tidak obyektif dalam menafsirkan perbuatan Lalu Yakup dan dua orang lainnya. Apalagi jelas sedang mempertahankan hak dan mata pencaharian terdakwa.

Disebutkannya, dalam perkara ini kliennya dihadapkan pada dua persoalan yaitu persoalan hukum dan kelangsungan hidup. Kata dia, jika pagar tidak dibuka Lalu Yakup dan keluarganya akan mati kelaparan sedangkan ketika dibuka dihadapkan dengan perbuatan melanggar hukum.

“Disinilah harusnya hakim mempertimbangkan agar dapat menimbang terkait alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” sentilnya.

Ditambahkannya, sekarang Lalu Yakub bersama keluarganya menjadi semakin terzolimi dimana mereka dijadikan pesakitan, dan sumber mata pencaharianya dirampok.

Baca Juga  25 Tahun Hilang Kabar, Pulang-pulang dalam Kondisi Lumpuh

“Dimana lagi mereka akan mencari keadilan jika pengadilan tidak mampu menciptakan keadilan,” sentilnya lagi,

Dikatakannya, jika dilihat dari jumlah hukumanya yang diberikan memang sangat ringan namun dari status hukum yang dibebankan oleh pengadilan membuat akan sangat sulit untuk mempertahankan tanahnya sendiri.

“Lalu Yakup DKK petani yang mempertahankan tanah miliknya untuk dirampas perusahaan diputus bersalah terbukti melakukan pengrusakan terhadap pagar milik PT. Panjimara dan dihukum penjara 3 bulan. Putusan yang jauh dari rasa keadilan,” sambung kuasa hukum terdakwa lainnya, Yan Mangandar.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.