LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ihsan Ramdani memberikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (8/7/2024). Dia memberikan interupsi dengan menyentil Pemkab Lombok Tengah agar lebih aktif jemput bola terkait permohonan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) kepada Bappeda Pemprov NTB.
Ihsan mencontohkan seperti yang dilakukan oleh Pemkab Kabupaten Sumbawa Barat belum lama ini, terlebih sudah tiga kali sidang terkait perubahan KUA – PPAS belum bisa dijadwalkan.
“Kita Minta Pemda jemput bola, kita bandingkan dengan Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah selesai pembahasan KUA – PPAS daripada Lombok Tengah,” katanya dalam sidang paripurna.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana membacakan surat yang dikirimkan dari Bappeda Pemprov NTB kepada Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya yang menyampaikan beberapa hal.
Pertama, perubahan RKPD di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 belum dapat difasilitasi oleh Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga Peraturan Bupati tentang perubahan RKPD di tahun 2024 belum bisa ditetapkan.
Kedua, rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2024 belum dapat difinalisasi karena menunggu penetapan perubahan RKPD 2024.
“Sehubungan dengan dua poin tersebut dipermaklumkan bahwa rancangan KUA dan perubahan PPAS tahun 2024 belum dapat disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Usai sidang paripurna, Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M Nursiah mengatakan molornya pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2024 masih menunggu tahap di Bappeda Provinsi NTB dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena bagaimanapun kita masih menunggu, ini cuma faktor waktu,” kata Nursiah.(nis)





