Reaksi PPP Loteng Atas Ditetapkan Anggota Dewan Nursa’i Sebagai Tersangka

oleh -1037 Dilihat
FOTO DOK PRIBADI / Ketua OKK DPC PPP Lombok Tengah (Martono Zulkarnaen)

LOMBOK – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah angkat bicara pasca penetapan, Lalu Nursa’i sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C untuk kepentingan Pileg 2024.

Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PPP Lombok Tengah Martono Zulkarnaen mengaku pihaknya telah mengetahui informasi jika satu anggota DPRD dari PPP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Senin (7/10/2024).

“Tadi saya dikasi tau sekretaris wilayah PPP adanya surat penetapan tersangka anggota dewan dari PPP,” ungkapnya saat dikonfirmasi redaksi Koranlombok.id, Senin malam via ponsel.

Baca Juga  Pengangkatan Kadus Cacat Hukum, Warga Desak Kades Peringgabaya Gelar Pilkadus

Martono menegaskan setelah informasi itu pihaknya terima kemudian dirinya selaku Ketua OKK langsung menghubungi Nursai.

“Bersangkutan juga mengaku sudah menerima surat dari polisi,” katanya.

 Dari penetapan tersangka ini, sampai dengan sekarang DPC PPP Lombok Tengah belum memutuskan langkah apa yang akan pihaknya ambil. Mengingat Negara kita Negara hukum, kata mantan aktivis ini, pihaknya tentu akan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.

Baca Juga  Air Terjun Benang Kelambu – Benang Stokel Kini jadi Aset Pemprov NTB, Pemkab Loteng Gigit Jari

“Kami akan tetap pantau ini, Cuma langkah dari partai belum disampaikan apa nanti,” tegasnya.

Atas kasus yang tengah bergulir ini, ia memastikan persoalan pribadi. Tidak ada hubungan dengan partai. Untuk sementara Nursai secara pribadi akan mengambil hak hukumnya.

“Tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah, kita sama-sama ikuti proses hukum sampai ada keputusan inkrah,” jelasnya.

Baca Juga  Wagub Klaim Kasus Stunting di NTB Menurun

Dalam perjalanan kasus ini, Martono mengakui sebelumnya Nursai sempat dipanggil Ketua DPC untuk mengklarifikasinya. Akan tetapi dirinya belum dapat hasil klarifikasi tersebut seperti apa.

“Kalau pendapat pribadi saya harus tetap kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Nursai akan selesaikan kasus ini secara mandiri dulu, kalau dari partai belum ada petunjuk dulu,” katanya lagi.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.