Kasus Dugaan Penipuan Seret Ketua KPU Lombok Tengah Naik Penyidikan

oleh
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID / Korban Rhofa didampingi tim kuasa hukum saat membuat laporan polisi di ruang SPKT Polres Lombok Tengah 3 Oktober 2024.

LOMBOK – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Hendri Harliawan naik tahap penyidikan. Dalam kasus itu, pelapor Rhofa Hanifa Robbany Zhen mengalami kerugian Rp 431 juta.

“Benar itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A3 tertanggal 5 Oktober 2024 dengan dilampiri Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” jawab singkatnya saat dihubungi redaksi Koranlombok.id Senin malam (7/10/2024).

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor Yan Mengandar Putra membenarkan atas perkembangan kasus yang didampinginya.  Pihaknya juga telah menerima tembusan surat.

Dikatakan Yan, kendati kasus ini cukup lambat proses penyelidikannya untuk naik ke tahap penyidikan  sejak diadukan di Polda NTB 29 Mei 2024. Selanjutnya kasus itu di disposisikan ke Polres Lombok Tengah.

“Kami dari pihak korban mengapresiasi kerja-kerja bapak Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya untuk secara serius dan profesional menangani kasus ini. Kami yakin proses penyidikan selanjutnya akan berproses cepat untuk penetapan tersangka,” yakinnya.

 Diungkapkannya, segala bukti penggunanaan identitas palsu, keterangan dan surat yang seluruhnya palsu untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang sudah ditunjukkan semua oleh korban di hadapan penyidik. Begitu juga bukti elektronik dari screenshot chat dan transfer, rekaman suara, foto dan video.

“Korban mengalami kerugian besar baik materil dan moril, dari korban yang juga dilaporkan di Polres Tasikmalaya Kota oleh rekan kerja selaku pemodal dan korban kehilangan kesempatan mengerjakan proyek pengadaan semen di Biro Kesra Setda NTB ini hanya gara-gara terlapor mengaku memiliki banyak semen dan siap jadi penyuplai di proyek ini,” bebernya.

Disebutkan Yan, setelah dilalukan pembayaran ternyata semen yang dimaksud tidak ada dan uang yang pembayaran yang sudah diserahkan korban kepada terlapor uang Rp 431 juta tanggal 6 dan 13 Februari 2024 atau setelah terlapor dilantik menjadi Ketua KPU tanggal 3 Februari 2024. Akan tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk dikembalikan meski korban sudah ngemis-ngemis dan mediasi difasilitasi penyidik.

“Bagi Terlapor mungkin uang segitu kecil sehingga mempermainkan korban dari awalnya janji siap mengembalikan tapi kemudian tidak, sedangkan bagi korban ini uang besar untuk menyambung usaha dan menafkahi keluarga sehingga sampai sekarang masih berjuang keras agar bagaimana uang tersebut kembali,” katanya. (red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok.id merupakan salah satu media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok.id selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.