Investor Akan Dipanggil, Dewan Ahmad: Kalau Nggak Bangun-bangun Suru Pulang Saja

oleh -465 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah (Ahmad Syamsul Hadi)

LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dibuat geram atas sikap para investor yang tak kunjung membangun di wilayah Selatan. Dari kondisi ini, DPRD akan memanggil investor baik berupa perusahaan atau perorangan. Pemanggilan akan dilakukan Jumat (18/10/2024).

“Kita tanya bagian hukum Pemda kalau misalnya ada orang investasi nggak kunjung bangun berapa lama sih dia kadaluwarsa, apakah 5 tahun atau 10 tahun nanti kita lihat itu. Kalau misalnya nggak bangun-bangun ya suruh pulang saja,” tegasnya kepada media usai menerima aksi massa dari Selatan Lombok Tengah, Rabu (16/10/2024).

Bukan hanya memanggil investor, Komisi I juga akan melakukan verifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) yang dikuasai oleh sejumlah investor yang telah mengganggu akses publik.

Ia juga mengakui arus investasi tidak bisa dibendung sehingga diharapkan akan ada efek ekonomi dari meningkatnya lapangan pekerjaan yang luas. Akan tapi jika investasi justru berdampak merugikan dan tidak kunjung terjadi maka masyarakat wajar bertanya.

Baca Juga  28 Ribu Warga Loteng Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Dewan Supli Sempat Nangis

“Kita akan panggil semua, duduk bersama serta kita periksa satu-satu,” katanya tegas lagi.

Selain itu terkait adanya intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh investor kepada masyarakat sekitar. Menurut dia itu tidak boleh dilakukan karena pantai adalah area publik.

“Kita harus belajar memanusiakan manusia,” sentilnya.

Sementara itu terkait tuntutan warga soal sempadan Pantai Areguling dan wilayah lainnya untuk merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RT/RW akan dikaji dewan.

Ahmad mengatakan Pemkab juga harus terbuka terkait persoalan ini dan permasalahan yang berlarut-larut dan menjawab tuntutan masyarakat, karena dalam perda tersebut tidak bisa hanya dilihat secara pasal per pasal.

Baca Juga  Baku Tembak Setiap Hari di Sudan, 10 Hari Listrik Mati Total

Sementara itu sebelumnya masyarakat menuntut akses 100 meter dari sempadan pantai sesuai dengan undang-undang, sementara dalam Perda diatur hanya 35 meter.

“Yang harus diperhatikan adalah isinya itu, jadi yang dimaksudkan interval itu banyak orang gak paham, bukan dari titik tertinggi air pasang jadi titik nol ke 100 meter, RT/RW mengatur tata ruang di Lombok Tengah dan bukan pantai itu saja, tidak bisa dibaca pasal per pasal tapi kan ada masyarakat yang menggugat itu jadi Pemda harus menjawab,” jelasnya.

Ketua DPD NasDem Lombok Tengah ini menegaskan, Perda tersebut akan direvisi tapi menurut aturan harus mengikuti Pemprov NTB, sementara itu dalam Perda tersebut mengatur sangat detail terkait jarak 0 sampai 100 meter sempadan pantai, ada kekhususan dan wilayah-wilayah tertentu.

“Nggak bisa kita bilang jarak 0 sampai 100 metok gitu nggak bisa, terus kenapa disebutkan jarak 35 meter itu juga ada hitungannya dan dari mana hitungannya,” terangnya.

Baca Juga  Banjir di Kota Praya, Komisi I Sebut Sampah dan Drainase Penyebabnya

Disamping itu tuntutan masyarakat dari Selatan, Kecamatan Praya Barat menempati sepanjang sempandan Pantai Areguling, Bumbang, Teomang-omang, Pancor, Mawun dan Selong Belanak agar Pemkab dan DPRD merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011. hal tersebut karena Perda tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang berada di level di atasnya.

“Batalkan sertifikat hak milik yang berada dalam sempadan pantai karena telah melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 01 tahun 2014 dan juga Perpres nomor 51 tahun 2016 tentang sempadan pantai,” tegas coordinator aksi Supardi Yusuf saat aksi, Senin (14/10/2024).(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.