LOMBOK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Hendri Harliawan dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Jawa Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 431 juta. Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB, 4 Juni 2024.
Kasus dugaan penipuan bermula dari, Rhofa Hanifa Robbany Zhen Direktur CV Tiga Sakti yang berminat mengerjakan proyek pengadaan semen di Biro Kesra Setda Provinsi NTB dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Rhofa kemudian melakukan kerjasama dengan Direktur CV Putra Paringga, Hendri Harliawan. Terlapor mengaku memiliki gudang semen dan sudah biasa mengerjakan proyek di Biro Kesra. Terlapor kemudian menyanggupi menyediakan semen untuk kebutuhan proyek pengadaan semen yang dikerjakan oleh Rhofa dan disebarkan kepada penerima manfaat.
Dari rangkaian proses, di tengah jalan korban termakan janji kebohongan terlapor hingga terungkap adanya dugaan surat seluruhnya dipalsu. Korban menghitung telah melakukan transfer beberapa kali dengan total Rp 431 juta langsung ke rekening terlapor tanggal 6 sampai 13 Februari 2024.
Setelah uang ditransfer, terlapor mulai sulit dihubungi bahkan terkesan menghindar dari korban. Terlapor sempat menyampaikan bahwa dirinya sudah menjadi Ketua KPU Lombok Tengah sehingga berdalih sibuk. Korban pun kaget karena setahu korban tidak pernah pelapor menyatakan Ketua KPU selama ini. Korban yang penesaran kemudian mengecek dan benar Hendri terpilih jadi komisioner dan dilantik menjadi ketua tanggal 3 Februari 2024. Beberapa hari setelah penerimaan uang dari korban.
Dalam perjalanan, segala upaya sudah dilakukan oleh korban untuk meminta uangnya kembali dari berkomunikasi baik – baik dengan terlapor, mengadukan kepada pihak kepolisian Polda NTB dan meminta bantuan pengacara untuk membantu berkoordinasi. Mirisnya, tidak ada hasil.
“Dalam waktu dekat kami bersama korban akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingat Hendri menerima uang dari korban sudah dengan statusnya sebagai Ketua KPU Lombok Tengah,” ungkap kuasa hukum korban, Yan Mangandar Putra saat menyampaikan keterangan resmi ke redaksi Koranlombok.id, tadi malam.
Yan mengaku, sampai dengan saat ini belum juga ada etikad baik Hendri untuk mengembalikan uang korban. Terlapor selalu berdalih uang tersebut telah diserahkan kepada rekannya.
“Itu beda urusan, kami taunya terlapor yang menerima uang dan rekan bekerjasama korban,” tegasnya.
Diketahui awal kasus ini dilaporkan korban ke Polda NTB 4 Juni 2024, tidak lama Polda melimpahkan kasus itu ke Polres Lombok Tengah.
“Ini bukti SP2HP kedua dari Polres Lombok Tengah,” kata Yan sembari menunjukkan bukti.
Sampai berita ini ditayangkan, Hendri Harliawan belum memberikan tanggapan apapun saat dihubungi.(red)