Sekwan: Belum Ada Anggota Dewan Loteng Ajukan Cuti Kampanye

oleh -272 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang sedang melintas di depan halaman kantor DPRD Lombok Tengah.

LOMBOK – Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengaku belum menerima pengajuan cuti 50 anggota dewan untuk kegiatan kampanye Pilkada 2024.

“Belum ada sih sampai saat ini yang mengajukan cuti,” ungkapnya kepada jurnalis koranlombok.id, Senin (14/10/2024).

Suhadi Kana akan melihat lebih lanjut mekanisme terkait pengajuan cuti saat kampanye.

Baca Juga  Perguruan Tinggi di Mataram dan Lombok Tengah Sunat 5,7 M Dana Beasiswa

“Coba nanti saya akan mekanisme itu,” jawabnya singkat.

Sementara Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengatakan bagi anggota DPRD yang akan ikut melakukan kegiatan kampanye baik untuk Pilbup ataupun Pilgub harus melakukan cuti lebih dahulu.

Baca Juga  Lapor Polisi, Kades Mambalan Curigai Pelaku Suruhan Pengembang

“Wajib cuti sesuai dengan putusan MK nomor 52/PU-XXII/2024, seperti pejabat daerah lainnya harus ada izin cuti bukan hanya izin atasan,” tegasnya kepada media, Selasa (8/10/2024).

Kata Fauzan, kendati seorang anggota dewan merupakan pimpinan partai yang mengusung salah satu paslon dalam Pilkada harus bisa dipisahkan saat menjadi wakil rakyat di jabatan kursi legislatif dan wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga  Daftar ke KPU, Legewarman Dikawal Kedua Istrinya

“Jika tidak ada izin cuti mereka tidak boleh kampanye,” katanya tegas.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.