LOMBOK – Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengaku belum menerima pengajuan cuti 50 anggota dewan untuk kegiatan kampanye Pilkada 2024.
“Belum ada sih sampai saat ini yang mengajukan cuti,” ungkapnya kepada jurnalis koranlombok.id, Senin (14/10/2024).
Suhadi Kana akan melihat lebih lanjut mekanisme terkait pengajuan cuti saat kampanye.
“Coba nanti saya akan mekanisme itu,” jawabnya singkat.
Sementara Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi mengatakan bagi anggota DPRD yang akan ikut melakukan kegiatan kampanye baik untuk Pilbup ataupun Pilgub harus melakukan cuti lebih dahulu.
“Wajib cuti sesuai dengan putusan MK nomor 52/PU-XXII/2024, seperti pejabat daerah lainnya harus ada izin cuti bukan hanya izin atasan,” tegasnya kepada media, Selasa (8/10/2024).
Kata Fauzan, kendati seorang anggota dewan merupakan pimpinan partai yang mengusung salah satu paslon dalam Pilkada harus bisa dipisahkan saat menjadi wakil rakyat di jabatan kursi legislatif dan wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
“Jika tidak ada izin cuti mereka tidak boleh kampanye,” katanya tegas.(nis)