LOMBOK – Pemerintah Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat bersama masyarakat melaporkan kasus dugaan pengerusakan, penggeregahan dan pencurian kayu di tanah milik desa ke Polsek Gunungsari, Jumat (11/10/2024).
Dari laporan disampaikan kepada pihak kepolisian, pelaku lebih dari satu orang menebang pohon mangga dan pohon kelapa. Mereka melakukan aksi ini tanpa izin dari pemerintah desa.
“Kita bersama warga melaporkan para oknum yang melakukan penebangan pohon kelapa dan mangga di tanah milik desa,” tegas Kades Mambalan Sayyid Abdullah Alkaff dalam keterangan resmi diterima redaksi Koranlombok.id.
Disampaikan Kades sebagai pihak pengadu, penebangan tersebut diduga dilakukan oleh orang suruhan diduga pihak pengembang.
“Kami laporkan ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan semoga bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Dibeberkan Abdullah, penebangan pohon tersebut dilakukan di atas tanah milik desa. Kuat dugaan para pelaku melakukan hal ini untuk kepentigan mereka. Pasalnya, tanah milik desa itu rencana akan digunakan oknum pengembang untuk membuat jalan menuju perumahan yang akan dibangun.
“Yang kami sayangkan ini tidak pernah ada musyawarah ataupun izin dari pemerintah desa dan masyarakat Mambalan,” ungkapnya.
Dari kasus ini, atas nama Pemerintah Desa Mambalan dan masyarakat berharap agar pelaku yang melakukan tindak pidana pengerusakan, penggeregahan dan pencurian dihukum dengan berat agar memberikan efek jera.(red)