LOMBOK – Bertahun-tahun nasib 520 kepala keluarga (KK) warga Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah nasibnya digantung pihak kantor pertanahan (Kantah) ATR/BPN Lombok Tengah dan Kanwil Provinsi NTB.
Imbasnya, warga belum bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap lahan garapan seluas 182 hektare di Desa Karang Sidemen berdasarkan keputusan presiden (Perpres) tentang tanah objek reforma agraria (TORA).
Selain nasib mereka digantung, warga Karang Sidemen kini mulai memunculkan kecurigaan besar kepada oknum pihak Kantah ATR/BPN Lombok Tengah termasuk Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB. Warga mencurigai oknum pejabat di Kantah masuk angin.
“Ini sudah lama kami digantung, jadi wajar kami curiga. Mungkin dikasi uang oleh perusahaan,” ungkap H. Suparman Hasyim tokoh warga Desa Karang Sidemen.
Dikatakan Suparman, selama ini pihaknya tidak megerti apa yang menyebabkan pihak Kantah tidak kunjung memberikan berita acara hasil pembahasan gugus tugas reforma agraria (GTRA).
“Kami dijanjikan akhir Juli 2024 sampai sekarang tidak kunjung diberikan, makanya Rabu 13 November besok pagi kami akan turun demo ke kantor DPRD NTB dan Kanwil ATR/BPN Provinsi NTB,” ungkapnya.
Ia mengatakan, berita acara itu penting bagi mereka yang akan diteruskan ke pusat. Sebab, satu syarat berupa berita acara ini sangat ditunggu beberapa bulan oleh masyarakat.
“Makanya kami bilang kami ini betul-betul digantung,” tegasnya.
Dijelaskan Suparman, selama ini pihaknya juga menolak keras jika tanah HGU ini juga diberikan kepada Pemda, bank tanah dan perusahaan PT Tresno Kenangan. Pihaknya berdasarkan aturan lebih setuju diberikan juga kepada Bumdes dan Ponpes di desa setempat.
“Kalau di peta lama itu jelas tidak ada pihak mereka yang menerima, tapi di peta baru yang dilakukan pengukuran oleh pihak Kantah muncul peta ada bagian perusahaan,” bebernya.
“Makanya kami mencurigai oknum pihak Kantah Lombok Tengah dan oknum pihak Kanwil ATR/BPN masuk angina,” sambungnya.
Ditambahkan Suparman, pemerintah pusat akan memberikan 182 hektare tanah kepada masyarakat di Desa Karang Sidemen, 152 hektare sebagai lahan garapan dan 30 hektare lahan konservasi.
“Tanah-tanah berada di satu dusun di Dusun Persil Desa Karang Sidemen,” pungkasnya.(red)