Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -740 Dilihat
FOTO ILUSTRASI TERSANGKA

 

 

LOMBOK – Kasus dugaan pencabulan dengan korban tiga santriwati oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah telah memasuki tahap kedua. Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Negeri Lombok Tengah, Fajar Said kepada media, Jumat (10/4/2025)

 

“Kita sangat mengatensi kasus-kasus seperti ini seperti di salah satu Ponpes di Kecamatan Pringgarata sudah tahap dua sekarang, penyerahan tersangka dan barang bukti disegarakan mungkin ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemadaman Listri Berjam-jam di Pulau Lombok, PLN Minta Maaf

 

Dikatakannya, tersangka hari ini telah dibawa ke Rutan Praya. Sementara terkait tuntutan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 UU nomor 17 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambahn sepertiga masa hukuman atau setara 20 tahun.

 

“Kalau kita mau tuntut berapa kita masih belum pembuktian perkara kan belum memeriksa saksi-saksi atau ada hal lain yang meringankan atau memberatkan,” katanya.

 

Sementara itu, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB Joko Jumadi dan sejumlah aktivis perlindungan anak lainnya mendorong agar Kejari Lombok Tengah mengatensi kasus-kasus pelecehan seksual yang mengorbankan anak-anak. Salah satunya kasus pelecehan tiga orang santriwati oleh oknum petinggi Ponpes di Kecamatan Pringgarata.

Baca Juga  Lima Kecamatan Rawan Bencana Angin Kencang di Lombok Tengah

 

“Ini sebagai bentuk dukungan dan apresiasi dari teman-teman LPAI kepada rekan-rekan kejaksaan yang hari ini telah melakukan tahap dua perkara ini,” katanya.

Katanya, aksi ini membuktikan bahwa giat perlindungan dan pendampingan hukum kepada korban anak kasus pelecehan seksual tak boleh kalah dengan intervensi dan potensi menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga  Bawaslu Temukan Lima Kasus Pelanggaran di Lotim

 

Sebelumnya, kata Joko, upaya menghalangi perkara hukum ini sempat dilakukan dengan pelaku mengajak keluarga salah satu korban untuk berdamai. Sedangkan menurut Undang-undang TPKS orang-orang yang diduga turut mencoba menghalangi bisa dianggap menghalangi proses penyidikan dan dapat diproses hukum.

“Dalam kesempatan ini kita membuktikan bahwa kita tidak kalah dengan predator kita harapkan proses-proses juga terus akan berlanjut,” harapnya.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.