Pungli Berkedok Uang Perpisahan, Orangtua Bisa Adukan ke Ombudsman NTB

oleh -1497 Dilihat
ILUSTRASI / Pungutan Liar

 

 

LOMBOK – Momen perpisahan atau lulus sekolah biasanya dijadikan sebagai lahan empuk dalam memuluskan praktek pungutan liar (Pungli). Praktek kotor ini membuat banyak orangtua merasa diberatkan. Sebab, tidak tanggung-tanggung perayaan perpisahan dirayakan meriah. Bahkan ada pihak sekolah sampai menyewakan tempat di hotel.

Baca Juga  Tradisi Perang Timbung Ajang Cari Jodoh, Banyak Sudah Terbukti

Di tengah maraknya pungli berkedok uang perpisahan, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengimbau kepada pihak yang diberatkan termasuk orangtua wali bisa mengadukan kasus tersebut ke Kantor Ombudsman di Mataram.

Dwi menegaskan, perpisahan atau wisuda  bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanan.

Baca Juga  Diduga Hamili Kekasihnya Hingga Melahirkan, Oknum Kepala SPPG di Batunyala Dilaporkan ke KPPG Bali

“Kami melarang sekolah menarik pungutan kepada siswa atau orangtua siswa untuk melaksanakan perpisahan atau wisuda. Apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan atau wisuda,” tegasnya dalam pernyataan resmi diterima Koranlombok.id.

Kata Dwi, jika perpisahan atau wisuda sebagai keinginan dari sejumlah orangtua. Harusnya itu diserahkan kepada orangtua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan.

Baca Juga  Mengabdi 18 Tahun, Nasib Honorer Pol PP Lombok Tengah Tidak Jelas

“Kami menghimbau kepada masyarakat orgtua atau wali siswa jika ada pungutan perpisahan atau wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” tegas Dwi.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.