LOMBOK – Momen perpisahan atau lulus sekolah biasanya dijadikan sebagai lahan empuk dalam memuluskan praktek pungutan liar (Pungli). Praktek kotor ini membuat banyak orangtua merasa diberatkan. Sebab, tidak tanggung-tanggung perayaan perpisahan dirayakan meriah. Bahkan ada pihak sekolah sampai menyewakan tempat di hotel.
Di tengah maraknya pungli berkedok uang perpisahan, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengimbau kepada pihak yang diberatkan termasuk orangtua wali bisa mengadukan kasus tersebut ke Kantor Ombudsman di Mataram.
Dwi menegaskan, perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar sehingga bukan kewajiban harus dilaksanan.
“Kami melarang sekolah menarik pungutan kepada siswa atau orangtua siswa untuk melaksanakan perpisahan atau wisuda. Apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan atau wisuda,” tegasnya dalam pernyataan resmi diterima Koranlombok.id.
Kata Dwi, jika perpisahan atau wisuda sebagai keinginan dari sejumlah orangtua. Harusnya itu diserahkan kepada orangtua tanpa harus sekolah terlibat dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat orgtua atau wali siswa jika ada pungutan perpisahan atau wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman,” tegas Dwi.(red)





