LOMBOK — Pengecer bahan bakar minyak (BBM) hingga pelaku usaha mikro sekarang diwajibkan mengantongi barcode. Jika tidak, maka pengecer BBM hingga pelaku usaha mikro tidak dapat membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Dari regulasi baru ini, banyak masyarakat mengeluh. Ditambah lagi proses permohonan rekom untuk membuat barcode di dinas berbelit-belit. Para pengecer berharap sebagai masyarakat kecil dan lemah bisa dipermudah.
“Pokoknya semakin susah kita beli BBM sekarang, harus ada barcode lah, harus diurus ke dinas dan itu menunggu lama,” ungkap Asiah pengecer asal Kota Praya.
Kepada jurnalis koranlombok.id, wanita berhijab ini merasa di era pemerintahan Prabowo – Gibran yang kecil semakin dipersulit. Apalagi dia sebagai pedagang kecil hanya memetik untung Rp 1.000 dari satu liter BBM pertalit yang dijual.
“Itu kan yang korupsi oplosan BBM saja fokus, kita hanya dapat untung dan tidak bisa nutupi biaya hidup sehari-hari,” katanya kesal.
Begitu juga disampaikan H. Taswir. Pria asal Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah ini mengeluhkan hal yang sama. Dirinya merasa semua dipersulit oleh pemerintah sekarang.
“Bikin repot saja ini, kita mau beli minyak bukan maling,” katanya kesal di SPBU Biao ditemui Koranlombok.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lombok Tengah Winarti menjelaskan dasar hukum aturan baru ini. Dikatakannya, dalam mekanisme ini meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta Peraturan Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023.
Winarti menyampaikan bahwa, masyarakat yang ingin mengajukan barcode diwajibkan melampirkan surat permohonan, surat keterangan usaha dari desa, foto alat atau bukti usaha, serta kartu tanda penduduk (KTP).
“Yang diperdagangan ini melayani pelaku usaha mikro. Sementara pengecer lain seperti petani dan nelayan akan diurus oleh dinas terkait sesuai jenis usahanya,” ungkapnya.
Winarti menambahkan, setelah dokumen persyaratan lengkap data pemohon akan dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Xtar. Setelah itu, barcode akan diterbitkan dan kepala dinas akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani secara manual.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 200 surat yang kami terbitkan. Untuk pengisian BBM disesuaikan dengan kapasitas mesin dan berlaku selama tiga bulan,” katanya.
Menurut Winarti, layanan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki alat produksi seperti kompresor, mesin penggiling daging, mesin tepung, parutan kelapa, dan alat sejenis.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala. “Masyarakat kadang belum paham alur surat permohonan yang harus diajukan, dan sering kali salah tempat dalam membuat surat rekomendasi,” cerita Winarti.(hil/red)





