LOMBOK – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengklarifikasi kabar adanya dugaan warga binaan inisial ZA yang menjadi otak peredaran narkoba. Ini berdasrkan pengakuan DH saat konferensi pers yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, Jumat (12/1/2024).
Ahmad menegaskan, ini merupakan ketidaksempurnaan pihaknya sebagai petugas atau manusia yang harus mengawasi dan menjaga 376 orang warga binaan.
Kalapas dengan tegas menyampaikan, jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.
“Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas Lapas yang melakukan hal yang melanggar aturan,” katanya, Senin (15/1/2024) dalam klarifikasi tertulisnya.
Ia menegaskan, ada sanksi tegas bisa diberikan kepada anak buahnya yang terlibat. Yakni, pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam Lapas.
“Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan,” tegasnya.
Disampaikan dia, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 21 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.
“Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidentil, dengan tujuan mengeleminir terjadinya barang terlarang masuk ke dalam Lapas. “Dan untuk komunikasi dengan keluarganya, kami sudah menyediakan wartelsuspas serta fasilitas kunjungan online (Video Call) ,” paparnya.
Selain itu, bagi setiap pengunjung diberlakukan juga aturan baru dengan peningkatan standar keamanan. Disampaikan juga, jumlah kapasitas Lapas Kelas IIB Selong 139 orang, tapi kondisi terakhir dihuni 376 warga binaan, dimana 166 adalah narapidana narkoba. Sementara jumlah sipir yang melakukan penjagaan sebanyak 5 orang.
“Kapasitas kami sangat overload, bayangkan saja dari 376 warga binaan, 166 adalah napi narkoba. Tentu ini butuh kerja ekstra untuk dilakukan pengawasan, apalagi mesin x-ray yang ada ternyata tidak bisa mendeteksi narkoba, tapi hanya sebatas logam. Dari itu setelah kami aktif di sini, kami meningkatkan standar keamanan dan memperbanyak razia insidentil,” bebernya.
Ia pun berharap, Lapas Kelas IIB Selong bisa menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih baik, dengan dukungan sinergitas lintas lembaga dan masyarakat secara umum untuk menciptakan Lapas Bersinar (Lapas yang Bersih dari Narkoba), karena kita mempunyai komitmen yang sama untuk memberantas peredaran dan pengendalian narkoba.(dik)