UMK Lombok Tengah 2,6 Juta, Perusahaan Tidak Patuhi Bisa Dipenjara

oleh -528 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tiga pekerja lapangan di Sirkuit Internasional Mandalika sedang melaksanakan tugas tahun 2024.

 

LOMBOK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah tahun 2025 telah ditetapkan. Dari Rp 2.450.000 dan sekarang naik menjadi Rp 2.610.281 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kepala Seksi Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah, Syukron mengatakan kenaikan UMK tersebut serentak di semua daerah mengikuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah ditetapkan lewat SK Gubernur NTB, kalau kemarin berdasarkan instruksi dari presiden dinaikan sebanyak 6,5 persen, jadi baik di Provinsi maupun kabupaten naiknya segitu,” ungkapnya di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

Baca Juga  Satu Terduga Teroris yang Ditangkap Asal Lombok Tengah

Sementara itu pihaknya menghitung ada 700 perusahaan di Lombok Tengah yang mayoritas bergerak di bidang industri pariwisata dan diikuti oleh bidang lainnya, mereka wajib melakukan pembayaran upah pegawai atau karyawan mengacu UMK.

Dijelaskan dia, dalam undang-undang ketenagakerjaan semua bidang usaha swasta selain lembaga pemerintah wajib membayarkan upah sesuai aturan UMK terbaru, termasuk berlaku untuk setiap perusahaan outsourcing yang memberikan pelayanan di instansi pemerintah.

Disamping itu, sepanjang tahun 2024 terkait permasalahan UMK pihaknya hanya melakukan mediasi sementara terkait sanksi dan proses hukum diawasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Pemprov NTB.

Baca Juga  Taman Loang Baloq Dapat Suntikan Anggaran dari Kemenparekraf

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang dari Pemprov NTB, kata Syukron, jika suatu perusahaan diketahui tidak membayarkan upah sesuai UMK akan dikenakan hukuman pidana dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 88 Undang-undang cipta kerja.

“Kita baru ada dua laporan selama 2024, pertama dari karyawan dari SPBU dan salah satu perusahaan outsourcing di lingkungan Pemda Lombok Tengah dan kita telah berkoordinasi dengan Pemrpov terkait itu,” bebernya.

Baca Juga  Petani Hadiri Dialog Dukungan Kemandirian Bangsa di Lombok Timur

 

Disamping itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tak termasuk dalam regulasi tersebut, karena memiliki formulasi penghitungan tersendiri dan biasanya tergantung dari kesepakatan.

“Kalau mereka itu ada formulasinya tersendiri, biasanya garis kemiskinan itu dikali dengan UMK sehingga dikecualikan. Karena disesuaikan dengan garis kemiskinan di wilayahnya dan bisa berbeda-beda tergantung kesepakatan juga,” pungkasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.