HP Almarhum Miranda Disadap Suaminya, Ditemukan Foto Mesra dengan Pria Lain

oleh -719 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tersangka Fahrudin Azaidi (Jaek) saat dimintai keterangan oleh penyidik di Unit PPA Polres Lombok Tengah, Rabu (6/8/2025).

 

 

LOMBOK – Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Syamsul Hakim membeberkan hasil otopsi jenazah Baiq Miranda Puspitasari Pratiwi. Wanita yang diduga dibunuh suaminya Fahrudin Azzaidi alias Jaek dengan cara dipiting, Minggu (3/8/2025).

 

Kata Syamsul, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tepatnya di bagian leher akibat diduga dipiting saat pelaku beraksi.

 

Tapi dari peristiwa naas ini, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Misalnya, satu buah celana dalam warna ungu, satu buah celana pendek, satu buah selimut dan dua buah handphone (HP).

Baca Juga  Langganan Maling, PJU Bypass Labulia-Mandalika Diperbaiki

 

“Kami sudah memeriksa empat orang saksi, dari pihak keluarga dan tetangga. Jadi dalam kasus ini motifnya adalah adanya rasa cemburu dari suaminya terhadap istrinya karena di HP korban telah disadap oleh suaminya, sehingga semua chat itu dimonitor oleh suaminya dan menimbulkan curiga,” ungkapnya kepada media, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga  Terdakwa Penimbunan Solar Bersubsidi 3,5 Ribu Liter Tidak Ditahan Jaksa

 

Dijelaskan Syamsul, selain itu pelaku juga menemukan sebuah foto mesra korban bersama teman lelakinya. Sementara itu penyidik masih mendalami soal berapa lama pelaku melakukan penyadapan terhadap ponsel milik istrinya.

 

Terkait siapa teman lelaki korban, polisi masih dalam pengungkapan. Pihaknya berjanji nanti jika telah diketahui identitas pria itu penyidik akan memanggil untuk dimintai keterangan.

 

“Itu masih kita dalami, tidak tersimpan (nama) tapi ada gambar di situ. Itu yang akan kita cari tau identitas dan ketika diketahui akan kita panggil,” tegasnya.

Baca Juga  Make it easier for tourists, a sea highway will be built in Mandalika

 

Sementara itu hasil otopsi, ada cairan darah di rahim korban ditemukan. Sayangnya polisi tidak bisa menjelaskan secara rinci, namun ditemukan ada tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap korban.

 

Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.