Dispesialkan, Tersangka Jual Beras Bantuan Kades Barabali-Pandan Indah Tidak Ditahan

oleh -1178 Dilihat
Ilustrasi

 

 

LOMBOK – Polres Lombok Tengah terkesan menspesialkan tujuh tersangka kasus dugaan penjual beras bantuan tahun 2024. Dari tujuh tersangka itu, dua diantaranya menjabat kepala desa. Yakni, Kades Barabali dan Kades Pandan Indah.

 

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menegaskan, untuk kasus ini telah lama dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari). Kata Brata, sekarang penyidik telah memenuhi kekurangan berkas sesuai petunuk Kejari Lombok Tengah.

“Kita menunggu dari jaksa sudah kita serahkan berkasnya, kita sudah tahap I memang sudah lama tapi kita masih melengkapi kekurangan yang diminta jaksa,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok, Kamis 4 September 2025.

Baca Juga  SMPN 7 Praya Dibubarkan, Gedung Dihibahkan ke Kemenag

Melalui sambungan telepon, Brata tidak bisa menjelaskan kenapa penyidik Tipikor tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, adapun tujuh tersangka yakni. Kades Pandan Indah, staf desa, koordinator desa dan dua orang berperan sebagai penjual beras bantuan untuk masyarakat tidak mampu. Selanjutnya, Kades Barabali, staf keuangan desa dan koordinator desa setempat.

 

“Nanti saya tanyakan dulu ke Tipikor, mudahan ini dalam waktu dekat bisa kita penuhi berkasnya untuk lanjut ke tahap dua,” dalihnya.

Baca Juga  Tiket WSBK Baru Terjual 20 Ribu, Pelajar dan ASN Akan Diarahkan Nonton

 

 

 

Penetapan Tujuh Tersangka Jual Beras Bantuan 2024  

 

Kades Barabali Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah Mahsun ditetapkan penyidik Polres Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan penjualan beras bantuan untuk masyarakat tahun 2024.

Selain dua Kades ini, lima orang bawahan mereka turut ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Staf Keuangan Desa Barabali, Koordinator desa (Kordes) bantuan pangan Barabali. Selanjutnya, Kordes bantuan pangan Pandan Indah dan dua orang warga dari Desa Pandan Indah yang bertindak sebagai penjual beras. Penetapan tersangka, 30 Desember 2024.

Baca Juga  Ayo ke Sirkuit Mandalika, Masuk dengan 150 Ribu

Dalam kasus ini, ketujuh orang tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(nis/red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.