LOMBOK – Polres Lombok Tengah terkesan menspesialkan tujuh tersangka kasus dugaan penjual beras bantuan tahun 2024. Dari tujuh tersangka itu, dua diantaranya menjabat kepala desa. Yakni, Kades Barabali dan Kades Pandan Indah.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi menegaskan, untuk kasus ini telah lama dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari). Kata Brata, sekarang penyidik telah memenuhi kekurangan berkas sesuai petunuk Kejari Lombok Tengah.
“Kita menunggu dari jaksa sudah kita serahkan berkasnya, kita sudah tahap I memang sudah lama tapi kita masih melengkapi kekurangan yang diminta jaksa,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok, Kamis 4 September 2025.
Melalui sambungan telepon, Brata tidak bisa menjelaskan kenapa penyidik Tipikor tidak menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, adapun tujuh tersangka yakni. Kades Pandan Indah, staf desa, koordinator desa dan dua orang berperan sebagai penjual beras bantuan untuk masyarakat tidak mampu. Selanjutnya, Kades Barabali, staf keuangan desa dan koordinator desa setempat.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Tipikor, mudahan ini dalam waktu dekat bisa kita penuhi berkasnya untuk lanjut ke tahap dua,” dalihnya.
Penetapan Tujuh Tersangka Jual Beras Bantuan 2024
Kades Barabali Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah Mahsun ditetapkan penyidik Polres Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan penjualan beras bantuan untuk masyarakat tahun 2024.
Selain dua Kades ini, lima orang bawahan mereka turut ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Staf Keuangan Desa Barabali, Koordinator desa (Kordes) bantuan pangan Barabali. Selanjutnya, Kordes bantuan pangan Pandan Indah dan dua orang warga dari Desa Pandan Indah yang bertindak sebagai penjual beras. Penetapan tersangka, 30 Desember 2024.
Dalam kasus ini, ketujuh orang tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(nis/red)





