Ponpes Al Azhar Belum Kantongi Izin, Kemenag Loteng Dukung Laporan LPAI

oleh -1844 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ibu dari almarhum santri korban bullying saat menangis mengetahui putranya meninggal dunia.

 

 

LOMBOK – Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Muhammad Salim mengungkapkan jika pondok pesantren (Ponpes) Al Azhar di Dusun Sadah, Desa Janapria belum mengantongi izin operasional (IJOP). Kondisi ini terungkap pasca meninggalnya seorang santri dari bullying berujung maut, Minggu (3/8/2025).

 

Atas dasar ini, kata Salim, membuat pihaknya membatasi pembinaan. Sebab, hanya lembaga formal seperti MTs dan MA di bawahnya yang memiliki izin operasional.

Baca Juga  Cek Harga dan Jatah Pupuk Bersubsidi untuk Lombok Tengah

 

“Terkait kasus ini, Pak Kemenag meminta Pak Lalu Syahdi turun. Mungkin yang lebih sahihnya karena beliau yang turun hari Senin kemarin,” jawabnya kepada koranlombok.id via ponsel, Senin (11/8/2025).

 

Muhammad Salim menjelaskan, Kemenag Lombok Tengah hanya membina pondok pesantren yang telah memiliki IJOP. Ponpes yang didirikan lembaga masyarakat atau yayasan memiliki AD/ART sendiri, sehingga pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengatur.

Baca Juga  Kerukunan Umat Beragama Tetap Terjaga di NTB

 

Saat ini, kata Salim, terdapat sekitar 312 pondok pesantren di Lombok Tengah yang telah memiliki IJOP. Berdasarkan data terbaru Kemenag, pengajuan izin harus dilakukan melalui Sistem Informasi Pondok Pesantren (SITREN) sesuai persyaratan yang berlaku.

 

Sementara untuk langkah Kemenag Lombok Tengah agar kasus ini tidak terulang kembali. Salim menegaskan bahwa yang berhak untuk memberikan pembinaan yaitu, pendidikan madrasah (Penmad) karena lembaga pendidikan itu adalah lembaga pendidikan madrasah bukan pendidikan pondok pesantren.

Baca Juga  Caucasians from Belgium Marry Honorary Teachers in Lombok

 

Di samping itu, terkait laporan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah yang ditujukan kepada pimpinan Ponpes Al Azhar buntut dari kasus kematian seorang santri. Dengan tegas Salim mendukung.

“Saya sudah menghubungi Kanit untuk menginformasikan bahwa pondok pesantren ini tidak memiliki izin. Kami tidak mendalami lebih jauh tapi,” katanya tegas.(hil)

 

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.