Pendamping PKH Gelisah, SK Pengangkatan Tak Kunjung Diterima

oleh -2358 Dilihat
FOTO ILUSTRASI SEORANG PENDAMPING PKH

 

 

LOMBOK – Ribuan pendamping program keluarga harapan (PKH) di Indonesia tengah gelisah. Pasalnya, sejak mereka dinyatakan lulus tes menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akhir tahun 2024. Sampai dengan detik ini, SK pengangkatan hilang cerita. Beda ceritanya dengan SK pengangkatan bagi P3K di tingkat kabupaten/kota. Mereka dengan cepat menerima SK pengangkatan.

 

Sementara di Kabupaten Lombok Tengah, terdapat 237 pendamping PKH yang dinyatakan lulus menjadi P3K hasil tes akhir tahun 2024. Anehnya, mereka sampai sekarang belum juga menerima SK pengangkatan.

Baca Juga  Gaji PPPK Paruh Waktu Bervariasi

Mendengar kabar ini, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, H. Masnun berdalih jika penundaan pemberian SK pengangkatan kepada pendamping PKH disebabkan penempatan pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian Sosial (Kemensos).

 

“Kemarin ada satu orang yang dibutuhkan sebagai wali asrama, sehingga SK-nya ditempatkan di sana. Sementara yang lainnya masih menunggu dari pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koranlombok.id, Senin (11/8/2025).

Baca Juga  Netralitas Bawaslu Diragukan, Laporan dari Pihak Puaddi-Lege Tak Digubris?

 

Masnun membenarkan jika semua pendamping PKH yang lulus tes tahun 2024 belum ada kabar kapan SK pengangkatan diterima. Dia menegaskan, kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Lombok Tengah saja. Namun di seluruh Indonesia.

“Ini kan akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah pusat, beberapa di antaranya dibutuhkan di sekolah rakyat maka akan ditugaskan di sana,” bebernya.

 

Dia menambahkan, SK pengangkatan masih dalam proses. Adapun jumlah pendamping PKH di Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 237 orang.

Baca Juga  PHRI NTB Klaim 60 Persen Penginapan Terisi di Kawasan Mandalika

“Alhamdulillah semuanya sudah lulus, tinggal menunggu penempatan,” tegasnya.

 

Sementara soal gaji pendamping PKH yang diangkat menjadi P3K. Semua bersumber langsung dari pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah kewenangan sebatas mengawasi dan melakukan pembinaan.

“Jadi kami mengawasi bagaimana mereka bekerja dan melakukan pembinaan,” katanya tegas.(hil)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.