Dewan Rifai Tolak Wacana Pemindahan RSUD Praya ke Eks Kantor Bupati

oleh -1918 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seorang ibu tengah melintas di pintu masuk eks Kantor Bupati Lombok Tengah di Jalan Gajah Mada, Praya.

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menolak wacana pemindahan RSUD Praya ke eks Kantor Bupati Lombok Tengah. Alasan Rifai karena letak berada di pusat kota.

 

Menurut dia, lebih baik RSUD Praya melalukan perluasan dengan membeli lahan yang berada di samping tempat saat ini. Terutama soal rencana melebarkan lahan parkir dan gedung yang telah ada.

 

“Saya sih lebih setuju tetap di sana, karena lebih besar. Kalau dipindahkan ke Eks Kantor Bupati lama itu kan lebih kecil itu jadi akan berpengaruh. Kalau saya sih kurang setuju,” tegasnya kepada media, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Ruang Kelas MI Jago Ambruk, Siswa Terpaksa Numpang di Gedung MTs

 

Alasan lain juga kata Rifai, letak RSUD Praya bukan di jalan provinsi sehingga bagi rumah sakit yang telah bertype B masih belum sesuai syarat yang berlaku.

 

Dia juga akan menanyakan hal tersebut lebih lanjut ke Pemda Lombok Tengah, sebab sejumlah ruas jalan milik kabupaten sebelumnya telah diusulkan menjadi jalan provinsi.

 

“Coba kita nanti tanya, karena banyak jalan kabupaten yang diusulkan ditingkatkan sebagai jalan provinsi termasuk Ganti – Montong Gamang,” sentilnya.

Baca Juga  Suara Mahasiswa NTB di Negeri Orang, Bantuan Tak Kunjung Cair

 

Sebelumnya wacana RSUD Praya akan dipindah muncul dari statement Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bepperida) Lombok Tengah, Lalu Wiranata. Katanya, wacana ini karena minimnya areal parkir RSUD Praya.

Sedangkan opsi pembelian lahan seluas 1,7 hektare di sekitar RSUD Praya masih belum ada arahan lebih lanjut, namun lahan yang tepat berada di sisi barat gedung rumah sakit itu dimiliki oleh pengembang perumahan dan perlu pembicaraan lebih lanjut.

Baca Juga  Tuan Puadd Beberkan Calon Pendampingnya di Pilkada Lombok Tengah

 

Selain itu syarat bagi rumah sakit yang mendapatkan type B, disebutkannya harus dilewati oleh jalan dua jalur atau jalan provinsi. Alasan lain juga agar RSUD Praya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat karena berada di pusat kota.

 

“Kita ingin akses ke sana lebih besar, lebih luas sehingga kita coba pertimbangkan untuk bangun di jantung kota,” ucapnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.