Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Didominasi Narkoba

oleh -1755 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kajari, Bupati Lombok Tengah, Dandim, pihak Polres, pihak pengadilan saat bersama-sama memusnahkan barang bukti, Rabu (20/8/2025).

 

 

LOMBOK  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum, Rabu (20/8/2025) di halaman Kejari setempat.

BB yang dimusnahkan.

  1. Narkotika jenis sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik lip dengan jumlah 31 perkara.
  2. Kasus perlindungan anak berupa pakaian dalam sebanyak 8 perkara.
  3. Kasus pencurian berupa senjata tajam, kunci T, dan obeng sebanyak 6 perkara.
  4. Kasus penganiayaan berupa senjata tajam dan pakaian sebanyak 3 perkara.
  5. Kasus pemalsuan surat berupa dokumen-dokumen sebanyak 2 perkara.
  6. Kasus pemerasan dan pengancaman berupa senjata tajam dan pakaian sebanyak 1 perkara.
  7. Kasus kekerasan dalam rumah tangga berupa pakaian sebanyak 1 perkara.
  8. Kasus perdagangan berupa terpal sebanyak 1 perkara.
  9. Kasus lalu lintas berupa SIM sebanyak 1 perkara.
Baca Juga  Cek Kesehatan Gratis Langkah Tepat Tekan Lonjakan Penyakit Kronis

 

“Jadi total di sini ada 54 perkara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu kepada media.

Putri Ayu menjelaskan, dari total 54 perkara tersebut. Kasus terbanyak adalah narkotika dengan jumlah 31 perkara yang dihitung sejak Januari hingga Agustus 2025, dengan jumlah terpidana sebanyak 54 orang.

Baca Juga  Bayi Perempuan Dibuang depan SMPN 5 Kopang

“Ini sudah inkracht, artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

 

Terkait kasus narkotika, Kajari baru ini menyebutkan bahwa penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Narkotika.

“Jika pengguna dikenakan pasal 127, untuk kepemilikan pasal 111, sedangkan untuk jual beli dikenakan pasal 114, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan,” terangnya.

 

Dia menegaskan komitmen dalam memberantas narkotika. “Setiap perkara yang inkracht langsung kita musnahkan. Kita sesuai dengan apa yang ada di persidangan, kemudian tuntutan juga berdasarkan apa yang dilakukan oleh terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga  391 Ton Logistik MotoGP Tiba di Bandara Lombok

 

Dia menjelaskan, dasar hukum pemusnahan barang bukti sudah diatur dalam KUHP dan peraturan kejaksaan, khususnya pada Pasal 30 yang menyatakan bahwa perkara dengan kekuatan hukum tetap terutama untuk barang bukti harus dirampas dan dimusnahkan.

 

“Bisa kita lihat tadi bersama-sama, barang bukti yang bisa dibakar kita bakar, dan yang bisa digerinda kita gerinda,” pungkasnya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.