Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Jamu Rapet Perawan

oleh -738 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK. ID/ Kajari Lombok Tengah, Wabup dan jajaran Forkopimda saat melakukan pemusnahan, Rabu 4 Maret 2026 sore.

 

 

 

LOMBOK – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan obat terlarang di halaman Kejari, Rabu 4 Maret 2026 sore. Pemusnahan barang bukti dari total 51 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebanyak 34 perkara atau sekitar 67 persen didominasi kasus narkotika.

Dimana, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 21,306 gram, 539 butir Carisoprodol, dan 100 butir Tapentadol. Selain itu turut dimusnahkan plastik klip, alat hisap (bong), timbangan digital, korek api, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Harga Telur dan Garam Naik, Disperindag Loteng Anggap Ini Wajar

 

 

Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa sabu seberat 21,306 gram tersebut merupakan sisa hasil laboratorium (lab) yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sementara barang bukti utama sebelumnya telah lebih dulu dimusnahkan di tingkat kepolisian.

 

“Untuk barang bukti narkotika ini kita rampas untuk dimusnahkan. Ini adalah sisa hasil lab yang ada di dalam berkas perkara, yang sebelumnya sudah dimusnahkan di Polres,” terangnya kepada media.

 

Kajari menjelaskan, jika dikonversi 21 gram sabu tersebut berpotensi disalahgunakan oleh puluhan hingga ratusan pengguna, tergantung takaran konsumsi. Sementara ratusan butir obat keras tanpa resep dokter juga dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.

Baca Juga  Satpol PP Angkut 20 Pelajar yang Sedang Asyik Bolos

 

Putri menambahkan, selain narkotika, perkara lain yang dimusnahkan meliputi 5 perkara perlindungan anak, 5 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan (senjata tajam jenis parang), 1 perkara kekerasan seksual,1 perkara bidang kesehatan (jamu rapet perawan tanpa izin BPOM), 1 perkara minyak dan gas bumi, 1 perkara penghancuran atau perusakan barang, 1 perkara perlindungan pekerja migran Indonesia, 1 perkara penadahan (BPKB palsu).

 

Periode perkara yang dieksekusi merupakan perkara sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Proyek BWS Pembersihan Eceng Gondok Habiskan Uang, Hasilnya Nihil

Kajari menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan pengawasan ketat terhadap barang bukti guna mencegah potensi penyalahgunaan. Barang bukti yang digunakan dalam persidangan dikontrol oleh bidang khusus sesuai standar operasional prosedur (SOP), kemudian disimpan kembali di gudang penyimpanan yang terkunci hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Katanya, dalam pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya di wilayah Lombok Tengah.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.