17,5 Juta Pekerja UMKM Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

oleh -855 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan / Pramudya Iriawan Buntoro

 

LOMBOK – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyebut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, termasuk di dalamnya para pengusaha UMKM.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis Kementerian UMKM dalam meningkatkan produktivitas para pengusaha UMKM. Hal ini tentu menjadi bukti bahwa negara senantiasa hadir untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak konstitusinya berupa jaminan sosial ketenagakerjaan,” terang Pramudya dalam rilis resminya, Selasa 16 September 2025.

 

“BPJS Ketenagakerjaan tentunya mendukung bagaimana agar UMKM naik kelas dengan cara meningkatkan produktivitas. BPJS Ketenagakerjaan lewat perlindungan jaminan sosial yang diberikan akan memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi seluruh ekosistem di UMKM ini untuk dapat bekerja keras dan bebas cemas,” tambahnya.

Baca Juga  Pro Kontra Wacana Kepala Daerah Dipilih DPR, Gerindra, PKS Hingga NasDem Bicara

 

Pramudya yakin lewat dorongan yang kuat dari pemerintah, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM, sebab hingga saat ini baru 27,26 persen atau sekitar 17,5 juta pekerja UMKM yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

Terbukti secara nasional hingga 31 Agustus, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan oleh lebih dari 955 ribu pekerja UMKM maupun ahli warisnya, dengan total nominal mencapai Rp 14,5 triliun. Termasuk beasiswa kepada 5.743 anak pekerja UMKM senilai Rp 21,6 miliar.

 

Seraya menutup keterangannya, Pramudya berharap sinergi ini nantinya dapat didukung dengan regulasi yang kuat sehingga tidak ada satupun pekerja UMKM yang tertinggal dan cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat terwujud.

Baca Juga  Survei Terbaru, Elektabilitas Najmul-Kus Unggul Jauh

 

 

Sementara, Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza menegaskan perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk membawa UMKM naik kelas. Salah satunya dengan memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

 

Hal ini turut menjadi perhatian Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang turut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat fungsi UMKM sebagai solusi kesejahteraan rakyat. Menurutnya perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM.

 

“Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan yang kedua jaminan kematian. Nah ini saja sudah membuat nyaman pekerja. Nah kita akan terus dorong UMKM juga mendapatkan,” katanya, Selasa 16 September 2025.

 

Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) disebut bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha. Mereka berkontribusi terhadap 60,51 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu UMKM juga sukses menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.

Baca Juga  Pro Kontra SE Menag, Begini Sikap Organisasi Kemahasiswaan di NTB

 

Peran UMKM yang cukup vital, membuat pemerintah mendorong sektor tersebut untuk terus tumbuh dan naik kelas, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Upaya tersebut secara resmi diwujudkan lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, Selasa 16 September 2025 di Lombok Tengah, NTB.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.