LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi membeberkan hasil saat dirinya menerima hearing ratusan calon PPPK yang dinyatakan lulus tahun 2025, Selasa (18/3/2025).
Dari persoalan calon PPPK ini, Ahmad menegaskan bakal menjadi prioritas bahkan Pemkab Lombok Tengah sudah menganggarkan untuk gaji mereka. Namun saat ini Pemkab terganjal kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi ini sesungguhnya soal kesabaran kita saja dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini sudah 95 persen data mereka ini terselesaikan soal pemetaan penempatan dan sebagainya,” teasnya kepada media.
Sementara itu dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (MenPARB) mengatakan pengangkatan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan dapat lebih cepat sesuai dengan kesiapan daerah.
Terkait hal itu kesiapan daerah, sementara Lombok Tengah merujuk kepada kesiapan daerah untuk pemberkasan seperti NIP, penempatan dan sebagainya dan kelengkapan tersebut yang dikirimkan ke pemerintah pusat.
Katanya, Pemkab sebenarnya sudah memiliki kesiapan paripurna, karena anggaran gaji untuk mereka tekah disiapkan.
Ia meminta pada rekan-rekan calon PPPK melihat permasalahan penundaan tersebut secara komperhensif karena aturan dari Jakarta, Pemkab Lombok Tengah tidak mempunyai wewenang untuk memberikan SK pengangkatan mereka.
“Tugas Pemda adalah mengusulkan jadi kalau tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru tadi sudah rampung (pemberkasan, red) baru itu diusulkan ya tinggal waktu saja,” katanya.
Menurut dia, bulan Oktober 2025 untuk pengangkatan mereka terlalu jauh dan jika memungkinkan bisa dipercepat.
“Kan ini dikebut kecuali di Jakarta semua itu macet, kan batas akhir. Kalau bisa cepat kenapa harus lambat,” tegasnya.(nis)