LOMBOK – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah, Lalu Wardihan Supriadi mengungkapkan. Ada 4.591 honorer di Lombok Tengah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Pengangkatan ini didominasi tenaga teknik.
Wardihan menjelaskan, untuk gaji P3K paruh waktu tidak ada ketentuan yang tertulis hitam di atas putih dalam perjanjian. Dirinya menyampaikan bahwa gaji bisa mengikuti kondisi sekarang atau maksimal setara Upah Minimum Regional (UMR), tetapi besarannya tetap bergantung pada kemampuan daerah.
Adapun tenaga yang diangkat terdiri dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknik. Jumlah guru mencapai sekitar 1.500 orang, tenaga kesehatan sekitar 1.200, dan tenaga teknik sebanyak 1.700 orang.
“Yang terbanyak dari teknik karena macam-macam bidang teknik ini tersebar di beberapa OPD,” ungkap Wardihan kepada Koranlombok.id, Selasa 16 September 2025
Dia menambahkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk P3K paruh waktu masih dalam proses. BKPSDM sedang meminta pemerintah daerah menyusun Nomor Induk (NI) sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Ini sedang diproses dan batas akhirnya tanggal 22 September. Sekarang mereka sedang mengurus persyaratan seperti SKCK dan berkas lainnya,” bebernya.
Terkait kontrak kerja, Wardihan mengatakan P3K paruh waktu biasanya diperpanjang setiap tahun. Namun, kebijakan ke depan masih menunggu keputusan lebih lanjut, apakah kontrak akan langsung dibuat untuk lima tahun atau seperti apa.
“Logikanya, kita dievaluasi kinerjanya setiap tahun. Setiap ASN yang lain juga seperti itu. Tetapi kalau kinerjanya bagus, bisa diperpanjang,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk gaji P3K paruh waktu ini sesuai dengan kemampuan daerah. Sebab, belanja pegawai kita sudah sangat tinggi menyentuh 38 – 39 persen padahal ketentuan maksimal 30 persen.
“Belum bisa gaji UMR, itu bahasanya bukan tidak bisa kecuali PAD naik dan dana transfer dari pusat naik itu baru bisa,” tegas Firman.
Kemudian secara kepegawaian, bedanya P3K paruh waktu dengan P3K biasa hanya pada penggajiannya saja sedangkan tugasnya tetap sama dan untuk jam kerjanya belum ditentukan karena masih menunggu arahan dari pusat.
“Mudahan tidak ada kecemburuan karena ini semuanya kebijakan dari pusat dan saya yakin sekarang sudah berjalan dan tetap bekerja,” yakinnya.
Sekda menambahkan, untuk pengangkatan P3K diambil dari yang masuk kriteria R2, R3, R4, dan R5 dengan tahun mengabdi lebih dari 2 tahun.
“Yang tidak boleh itu bawah 2 tahun dan masih ada honorer yang belum diangkat menjadi P3K paruh waktu, kemudian untuk jumlah masih kita tunggu dari OPD,” katanya.(hil)





