LOMBOK – Anggota DPRD Provinsi NTB, Lalu Muhiban dilaporkan ke Polres Lombok Tengah oleh seorang warga inisial SH, warga Dusun Klanjuh Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Anggota dewan Muhiban dilaporkan atas dugaan melakukan pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum.
Dalam laporan yang masuk ke polisi, Muhiban disangkakan pelapor telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum. Dan atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
Kronologi kasus, Jumat 17 Oktober 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita pelapor SH yang datang bertujuan untuk berkunjung ke Kantor PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) di Dusun Gubuk Baru, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang di sana SH menemukan telah terjadi keributan. Tiba-tiba datang dua orang pria yang tidak dikenal menebas meja menggunakan parang. Sementara satunya membawa satu batang bambu.
Mengetahui kondisi itu, korban kemudian menghindar dan berdiri di luar kantor. Di sana datang terlapor Muhiban lalu menghampiri SH dan menanyakan di mana kunci mobil. Muhiban meminta mobil itu dikembalikan sebelum terjadi keributan. Pada saat bersamaan, datang dua orang tak dikenal lalu mencekik kerah baju korban, menarik dan mengancam SH dengan kata “jangan sampai kamu saya bunuh juga, saya sudah capek masuk penjara” sembari membawa parang dan bambu.
“Ya batul. Laporannya kami terima hari ini jam 14.00,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnun kepada Koranlombok.id.
Dalam konfirmasi via wa, Kasat Reskrim mengatakan akan menindaklanjuti laporan masuk.
“Nanti akan kami tindaklanjuti ya,” jawabnya singkat.
Terpisah, Anggota DPRD Provinsi NTB Lalu Muhiban membantah telah melakukan tindakan pengeroyokan di Kantor PT LNI. Dia menegaskan, pihaknya mendatangi kantor LNI untuk mengambil mobil adiknya. Kata Muhiban, mobil adiknya telah dirampas oknum debt colector di rumahnya di Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah. Di sana debt colector datang dan membawa langsung mobil milik adiknya.
“Apakah benar caranya ini, memang masih ada utang sekitar 30 juta. Tapi bukan begini caranya main rampas,” kata Muhiban via sambungan telpon kepada Koranlombok.id.
Kata politisi PKB itu, dirinya juga akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan pihak PT LNI atas tindakan yang dilakukannya.
“Kami juga bisa lapor balik ya dek. Buka begini caranya,” tegasnya.(red)







