LOMBOK – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah mengaku selama tahun 2022, baru satu kasus dugaan korupsi berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Keterangan pers ini disampaikan pada momen rilis akhir tahun yang digelar, Jumat (30/12) pagi kemarin.
“Kami baru melimpahkan satu tahun ini,” ungkapnya di hadapan awak media.
Namun sayang, kapolres tidak membeberkan kasus korupsi yang mana. Kapolres mengklaim kasus korupsi yang ditangani ini telah dilakukan dengan baik.
“Tersangka tidak kita munculkan karena ada pertimbangan dari Kasat Reskrim,” dalihnya.
Dalam penanganan kasus korupsi, kapolres menegaskan setiap proses pekerjaan yang dilakukan jajarannya harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui.
“Tanyakan itu ke Kasat Reskrim,” katanya mengarahkan.
Kapolres juga menampik bahwa masalah anggaran menjadi penyebab tidak tercapainya target penanganan kasus.
“Terkait anggaran kita juga tidak masalah,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres IPTU Redho Rezki Pratama tidak memberikan keterangan apapun soal ini. Jurnalis Koranlombok.id yang coba mengkonfirmasi tidak ada respons.(nis)