LOMBOK – Penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan intimidasi yang menimpa seorang jurnalis media online, Widi Surya Alam. Dalam kasus ini terduga pelaku oknum LSM.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk luk Il Maqnun menyampaikan jika penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Selanjutnya dalam waktu dekat akan diperiksa terlapor.
“Terlapor akan kami lakukan pemeriksaan sesegera mungkin setelah saksi – saksi telah semua diperiksa,” terangnya Kamis, 23 Oktober 2025.
Diketahui saat kejadian intimidasi yang terjadi di basement Kantor Bupati Lombok Tengah. Saksi yang juga seorang jurnalis sempat merekam suara aksi kejadian tersebut. Sekarang bukti itu dimasukan sebagai alat bukti.
Dalam kasus ini, polres juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sesegera mungkin tekait dengan lex specialis dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, kata Luk luk, pihaknya masih mempertimbangkan penggunaan dua pasal yakni terkait dengan penganiayaan dan Undang – Undang Pers mana yang lebih sesuai dengan lex specialis.
“Nanti kita akan berkomunikasi,” katanya singkat.
Pada penyelidikan kasus ini, pihaknya juga berkomitmen memberikan atensi. “Ya tetap semuanya tidak ada yang tidak kami beri atensi, semua perkara sama,” pungkasnya.(nis)







