LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur menemukan dugaan pelanggaran penggunaan lembaga pendidikan dan pelibatan anak dalam kegiatan deklarasi arah dukungan pada Pilkada dan Pilgub NTB. Kasus ini baru-baru ditemukan Bawaslu.
Berangkat dari temuan itu, Bawaslu berjanji akan mengirimkan surat imbauan kepada pasangan calon, partai pendukung dan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) agar tidak kembali menggunakan lembaga pendidikan dan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur Jumaidi menegaskan jika organisasi apapun tidak dilarang untuk memberikan referensi politik terhadap bakal pasangan calon. Dengan demikian, kata dia, pihaknya menilai sah- sah saja Ormas memberikan dukungan terhadap calon tertentu.
“Terhadap deklarasi oleh Ormas kami melihat tidak ada larangan bagi untuk berpolitik praktis,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id melalui sambungan telpon Senin, (9/9/2024).
Namun demikian, kejadian ini menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lombok Timur yang nantinya dituangkan dalam laporan hasil pegawasan (LHP). Dimana LHP ini akan menjadi petunjuk bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan jika setelah penetapan bakal calon kepala daerah terjadi persoalan sama.
“Tindakan sekarang ini bisa jadi petunjuk,” tegasnya.
Ia menerangkan sebelum penetapan calon tidak ada larangan utuk menyatakan dukungan dari Ormas kecuali TNI/Polri, ASN, dan kepala desa.
“Kalau TNI/Polri, ASN dan kepala desa dilarang politik praktis sesuai aturan,” tegasnya lagi.
Sekarang Bawaslu memberikan atensi kepada ASN, kepala desa dan TNI/Polri untuk menjaga netralitas. Dimana pihaknya sudah memberikan rekomendasi sebanyak tujuh ASN di Lombok Timur ke komisi aparatur sipil Negara (KASN).
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga meminta agar Balon tidak menyiapkan bingkisan karena dapat menjadi bagian dari pelanggaran jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
“Kami sangat berharap balon jangan terlalu agresif dalam menyikapi sebelum penetapan calon. Kita sangat berharap ASN ini jaga-jaga diri, karena jabatan dilarang untuk mengambil tindakan,” pesannya.(fen)