LOMBOK – Joget erotis atau anco-anco masih menjadi sorotan banyak pihak. Mulai di tingkat pemerintah desa, kabupaten hingga provinsi.
Anggota Komisi l DPRD Lombok Tengah, TGH Mustamin Hafifi saat menerima hearing dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah menegaskan jika peraturan daerah (Perda) sangat penting untuk mengatur bagaimana keberlangsungan kecimol agar lebih tertib.
“Alhamdulillah kita sangat apresiasi teman-teman dari KNPI menunjukkan bahwa pemuda sangat peduli terhadap generasi masa depan, ini harus terus jangan hanya sekarang dan bantu kami untuk membuat Perda,” katanya, Rabu 29 Oktober 2025.
Mustamin menjelaskan, pada dasarnya segala sesuatu itu boleh saja akan tapi jika kemudian memunculkan sesuatu yang memudaratan maka yang mudarat itu harus dihilangkan.
“Kecimol ini kan seni sebernanya tapi kalau sudah melakukan hal yang keluar dari agama seperti anco-anco ini yang harus segera diatur agar jangan sampai mencoreng nama baik kecimol itu sendiri,” tegasnya.
Menurut dia, langkah yang akan diambil Komisi l DPRD akan mendesak anggota komisi lainnya untuk segera membahas Perda terkait kesenian musik.
“Sebagai usulan dari KNPI tadi harus sesegera mungkin tapi cuman ya memang untuk membuat Perda itu ada tahapan panjang dan mudahan bisa cepat selesai,” katanya.
Hearing KNPI Lombok Tengah
Sementara itu, KNPI Lombok Tengah mendesak Komisi I DPRD untuk menyusun Perda yang mengatur tentang kesenian musik.
Ketua KNPI Lombok Tengah, Sri Anom Sanjaya meminta DPRD untuk melakukan investigasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bentuk kesenian musik di Lombok Tengah. Baik tradisional maupun modern, sebagai langkah awal pembinaan yang berbasis data akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, KNPI menuntut DPRD Lombok Tengah agar menyusun regulasi yang komprehensif dan berpihak kepada pelaku seni, guna memastikan kesenian dapat berkembang dalam koridor budaya lokal, nilai moral, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
KNPI menolak upaya penghapusan Peraturan Desa (Perdes) yang selama ini mengatur pembatasan aktivitas kesenian seperti kecimol.
“Sebaliknya, DPD KNPI Lombok Tengah mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan Peraturan Daerah yang lebih proporsional, berkeadilan, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus ruang kreatif bagi para pelaku seni,” tegasnya.
“Kami meminta DPRD untuk membentuk SOP perizinan bagi semua penyelenggaraan kesenian musik dari Tata cara berpakaian para penampil, irama dan jenis musik yang dimainkan serta persyaratan administratif dan teknis dalam pendirian serta pelaksanaan kegiatan kesenian,” pungkasnya.
Sekda: Cabut Perdes Ada Mekanismenya
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menyatakan pencabutan Perdes harus melalui mekanisme tertentu dan Pemda saat ini sedang mencari solusi agar pro kontra kecimol dapat menemukan solusi terbaik.
‘’Nanti mekanismenya melalui inisiatif daerah atau usulan dari eksekutif,’’ tegas Firman, Senin 27 Oktober 2025.
Firman mengungkapkan bahawa Dinas Pendidikan melalui Bidang Kebudayaan saat ini sedang menggodok peraturan daerah (Perda) tentang kecimol. Jika Perda tersebut memang dibutuhkan untuk mengatur, pihaknya akan menyiapkan.
“Perda ini kan melihat kebutuhan di lapangan,” katanya.(hil)







