LOMBOK – Heboh video di media sosial facebook yang menunjukan seorang pria menganiaya seorang anak di depan sebuah kios sembako menggunakan pisau di Dusun Kebun Tengak, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Kapolsek Jonggat, IPTU Agus Supriyatno mengatakan pelaku yang dikenal dengan nama sekop alias Farjan tega menganiaya anak keduanya inisial FN yang berusia 10 tahun karena tak menyampaikan uang yang dititipkan sang ayah kepada tetangga sebesar Rp 400 ribu.
Mengetahui uang yang dititipkannya tak sampai ke tetangganya, Farjan malah tega memukul putranya dengan gagang sapu hingga patah menjadi tiga bagian, sementara itu Farjan kembali mengejar anaknya ke salah satu kios milik warga.
“Di kios itu bapaknya mengejar anaknya sambil membawa pisau, disana bapaknya menganiaya anaknya lagi dengan pisau sehingga mengakibatkan sembilan jahitan di kedua tangan, satu tangan 5 jahitan satu lagi 4 jahitan,” ujarnya kepada media, Senin (17/3/2025).
Sementara ini Fajran masih ditahan di Mapolsek Jonggat dan hari ini akan dilimpahkan ke Mapolres Lombok Tengah.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menaikan status kasus dari penyidikan ke sidik dan meminta keterangan saksi-saksi karena telah jelas tindakan pidana, sedangkan pihak Polsek masih belum meminta keterangan anak tersebut karena masih dalam perawatan.
Pelaku dikatakan oleh Kapolsek dapat dikenai pasal terkait perlindungan anak dan penganiayaan dengan hukuman 5 sampai 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu pelaku saat melakukan penganiayaan tak terpengaruh oleh obat-obatan atau miras.(red)