LOMBOK – Penggugat undang-undang Polri tahun 2002 di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin menyindir posisi pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduduki polri. Menurut pria asal Mataram ini, sangat tidak tepat urusan gizi ditangani dari kalangan polisi.
“Ya kalau begini beledes,” kata Syamsul Jahidin dalam podcast bersama jurnalis Koranlombok, Jumat, 21 November 2025.
Dalam podcast yang sama, kuasa hukum penggugat UU Polri Ratih Mutiara Louk Fanggi juga membeberkan data ada 4351 totol polri yang selama ini rangkap jabatan. Mereka juga menduduki posisi dan bertugas di sejumlah lembaga lain.
“Setelah MK mengetok palu maka itu berlaku secara disparitas final and binding, jadi semua polisi harus mengikuti,” katanya tegas.
Video Podcast Cek di Youtube Koranlombok :





