LOMBOK — Dinas Pertanian Lombok Tengah melalui Kepala Bidang Perkebunan, Zainal Arifin membeberkan harga jual pupuk bersubsidi dan jatah tahun 2025. Dijelaskan Zainal, harga pupuk bersubsidi telah ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah dan pengawasan distribusi terus dilakukan hingga ke tingkat pengecer dan titik serah.
Katanya, berdasarkan aturan terbaru tentang alokasi pupuk dan HET pupuk bersubsidi, terdapat lima jenis pupuk bersubsidi. Di antaranya, Urea, NPK, NPK untuk kakao, ZA, dan pupuk organik. Untuk saat ini, harga pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp 1.800/kg, NPK Rp 1.840/kg, NPK untuk kakao Rp 2.640/kg, ZA Rp 1.360/kg, dan pupuk organik Rp 640/kg.
“Kalau dilihat dari harga pemerintah sudah cukup signifikan menurunkan harga,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Selasa 16 Desember 2025.
Zaenal menambahkan, penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut diberlakukan secara nasional sejak Oktober 2025. Jika dibandingkan dengan harga tahun 2024, penurunan dinilai cukup signifikan. Harga pupuk Urea sebelumnya Rp 2.250/kg turun menjadi Rp 1.800/kg, NPK dari Rp 2.300/kg turun menjadi Rp 1.840/kg.
“Cukup melegakan bagi masyarakat kita,” katanya.
Terkait adanya informasi penjualan pupuk di atas HET, Zainal menegaskan bahwa HET merupakan harga eceran tertinggi di titik serah atau pengecer. Secara aturan, memang tidak diperbolehkan menjual di atas HET. Namun demikian, kondisi di lapangan tidak bisa dilihat secara sepihak.
Menurut dia, apabila petani membeli langsung ke pengecer tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Akan tetapi, ketika petani menggunakan surat kuasa yang diserahkan kepada ketua kelompok tani, terdapat biaya tambahan seperti ongkos buruh dan biaya operasional lainnya. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai penjualan di atas HET, padahal kelompok tani telah memiliki kesepakatan internal dengan anggotanya.
“Jadi kalau secara aturan memang tidak boleh menjual di atas HET, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dinas mengklaim tetap melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan ketersediaan stok pupuk di titik serah di masing-masing kecamatan.
“Tim pengawas ini bertugas mengawasi jumlah stok dan distribusi. Tim pengawas ada di tingkat kabupaten dan kecamatan serta melibatkan unsur kecamatan,” bebernya.
Adapun pelanggaran yang kerap dilaporkan adalah dugaan penjualan pupuk di atas HET. Namun setelah dilakukan penelusuran, fakta di lapangan tidak sepenuhnya seperti yang dilaporkan.
“Selama ini kendala yang dihadapi adalah ketika pupuk non-subsidi dilimpahkan kepada pengecer oleh distributor. Distributor juga wajib menebus pupuk non-subsidi yang harganya cukup tinggi. Hal ini sering membuat petani merasa terbebani karena dianggap mahal,” ungkapnya.
Zaenal menambahkan, pupuk subsidi dan non-subsidi sebenarnya terpisah. Namun karena pembayarannya digabungkan, harga pupuk non-subsidi kerap dianggap sebagai bagian dari pupuk subsidi.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pertanian Lombok Tengah telah mengimbau pengecer dan distributor agar tidak menggandengkan penjualan pupuk subsidi dan non-subsidi.
Sementara itu, alokasi pupuk subsidi tahun 2025 mengalami empat kali perubahan. Alokasi pertama pupuk Urea 24.506 ton, kemudian menjadi 24.404 ton, selanjutnya berkurang menjadi 22.797 ton dan terakhir ditetapkan sebanyak 23.396 ton.
“Jadi kuota pupuk kita tahun 2025 sebanyak 23.396 ton untuk Urea dan 19.753 ton untuk NPK. Sementara kebutuhan Urea mencapai 28.397 ton. Oleh karena itu, pupuk non-subsidi menjadi solusi dan pemerintah sudah memikirkan agar produk tersebut tetap terserap,” kata Zaenal.
Adapun jatah penerima pupuk per kecamatan, alokasi terbanyak berada di Kecamatan Pujut dengan jumlah lebih dari 4.000 ton.
“Yang paling tinggi itu Pujut,” pungkasnya.(hil)





