LOMBOK — Warga yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan di Jl. Tenun Sukarare, Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah menyegel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Teduh Jonggat Yayasan Future Farmers of Indonesia (FFI) di Desa Puyung. Penyegelan dilakukan karena pihak mitra disebut tidak membayar biaya sewa sesuai kesepakatan dari awal perjanjian.
Kuasa hukum pemilik lahan, Rodi Fatoni membeberkan persoalan awal, dimana pada Februari 2025 saat itu kliennya bernama Samsudin memiliki tanah dan bangunan yang rencananya diperuntukkan sebagai tempat usaha biliar.
Namun, Silvi selaku mitra asal Aceh datang menemui Samsudin untuk membangun dapur MBG dengan iming-iming biaya sewa besar serta akan melibatkan kliennya dalam segala aktivitas operasional dapur.
“Jadi pada tahun 2025 sekitar Februari awalnya klien saya Samsudin mempunyai tanah dan bangunan yang rencananya akan diperuntukkan untuk tempat biliar. Silvi mitra asal Aceh datang menemui klien saya untuk membuat dapur MBG dengan iming-iming biaya sewa besar serta akan dilibatkan dalam segala aktivitas operasional dapur sehingga Samsudin tertarik untuk menyewakan tempat,” cerita Rodi saat dikonfirmasi Koranlombok.id via telepon, Selasa 26 Mei 2026.
Lanjut cerita, setelah sewa berjalan kontrak disebut belum pernah terealisasi secara resmi karena Samsudin terlalu percaya kepada pihak mitra.
“Untuk kontraknya belum pernah terealisasi saking Pak Samsudinnya percaya. Ada sih dibuatkan kontrak, cuma Silvi ini buat dengan kata-kata sendiri kemudian meminta Pak Samsudin tanda tangan di kertas kosong kemudian discan terus dimasukkan ke kontrak,” bebernya.
Kuasa hukum mengungkapkan, dalam kontrak tersebut disebutkan bangunan akan disewakan kepada pihak kedua atau Silvi dengan jangka waktu 3 tahun dan nilai sewa Rp 25 juta per bulan. Namun pembayaran disebut akan dilakukan bertahap selama 3 tahun.
“Dari tahap pertama, kedua tidak pernah diserahkan apalagi tahap ketiga dan bahkan sudah jatuh tempo pada bulan Januari 2026,” ceritanya.
Menurut Rodi, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak pernah mendapat respons dari pihak mitra. Bahkan, dua kali melayangkan somasi tidak sampai langsung kepada Silvi.
“Adapun upaya yang dilakukan, kita sudah berkoordinasi via telepon melalui WA namun tidak ada respons,” katanya.
Karena tidak ada pembayaran yang diterima, Samsudin sebagai pemilik tempat akhirnya mengambil langkah penyegelan terhadap bangunan tersebut.
Ia menjelaskan, kliennya juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak mitra terkait dugaan penipuan dan perusakan.
“Awalnya sempat digembok dua kali cuma dia rusak dan ini yang ketiga kalinya. Sejauh ini aktivitas di dapur tersebut sudah dihentikan dan hanya adik dari Silvi saja yang masih bertahan di sana,” katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah meminta penghuni keluar secara baik-baik agar tidak kembali terkunci, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Rodi menyebut total nilai kontrak selama 3 tahun mencapai Rp 900 juta. Namun jika dihitung per bulan sejak Juli 2025 hingga sekarang tunggakan sewa diperkirakan mencapai sekitar Rp 270 juta.
“Klien saya tidak mau dicicil karena sudah jatuh tempo untuk waktu pelunasan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditempel dalam dokumen kontrak.
“Dia minta tanda tangan di kertas kosong kemudian dikirim ke Silvi lalu ditempel kontrak itu dan jelas sekali ditempel dikontrak itu,” ujarnya.
Rodi mengatakan kontrak tersebut dibuat sendiri oleh pihak mitra, namun justru dilanggar oleh pihak yang membuat kontrak. Melebar cerita, kata Rodi, bahwa Silvi sempat tinggal di Lombok dan ditolong oleh Samsudin selama 2 tahun.
“Mitra atas nama Silvi ini merupakan orang Aceh, Lhokseumawe yang waktu pertama datang ke Lombok sempat numpang selama 2 tahun di BTN oleh Pak Samsudin, dikasi motor, dikasi makan minum,” katanya.
Menurut dia, semua bantuan itu diberikan atas dasar kepercayaan. “Sebenarnya itu atas dasar Pak Samsudin percaya. Masak kita sudah bantu dia banyak, masak dia mau menghianati saya, kata Pak Samsudin,” ujar Rodi.
Meski demikian, pihak Samsudin menegaskan jika pembayaran dilunasi maka gembok akan dibuka dan aktivitas dapur dapat kembali berjalan seperti biasa.
“Namun jika tidak dilunasi nanti akan ditutup dan kemungkinan akan di-take over dapur atau dipergunakan sesuai tujuan awal yaitu membuka tempat biliar,” pungkasnya.
Sementara itu sampai sekarang pihak dapur belum bisa dikonfirmasi Koranlombok.id. Di cari di lokasi dapur MBG tidak ada yang bisa ditemui.(hil)





