LOMBOK — Kepala UPT BLUD Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti melaporkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu ‘siluman’ inisial BSUCP ke Polres, Selasa, 13 Januari 2026. Wanita itu dilaporkan atas sangkaan telah melakukan pemalsuan tandatangan dan stempel puskesmas.
Juniarti menjelaskan, kasus ini terungkap setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu tertanggal 5 Januari 2025 dengan penempatan tugas di Puskesmas Kopang. Kapus menegaskan, selama ini tidak pernah ada tenaga honorer atas nama terlapor.
“Surat pemalsuan itu bukan tandatangan saya dan stempel Puskesmas Kopang,” tegasnya kepada Koranlombok.id di polres saat melapor.
Sementara itu terkait beredarnya pemberitaan di media sosial yang menyebut Kapus menerima uang suap. Dia dengan tegas membantah tudingan itu semua.
“Saya tidak pernah menerima uang dan juga tidak pernah bertemu dengan terlapor,” katanya.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Dwi Juniarti juga melaporkan terlapor dengan sangkaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terkait tuduhan menerima uang.
“Saya merasa telah dicemarkan nama baik, ini menjadi salah satu alasan saya juga melaporkan kasus ini. Saya juga tidak pernah bertemu dan kenal bersangkutan, tetapi tiba-tiba muncul SK karena saya tidak pernah memiliki staf atas nama terlapor,” tegasnya lagi.
Atas kasus ini, Dwi Juniarti menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Setelah dilakukan koordinasi, dirinya diarahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami bersama Dinas Kesehatan juga pernah menghadap ke pihak BPSDM dan saya tegaskan tidak pernah menandatangani surat keterangan atas nama yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Lombok Tengah belum memberikan keterangan apapun. Dihubungi Kasi Humas Polres belum direspons.
Disamping itu, laporan Kapus Kopang ini dibuktikan dengan terbitnya surat tanda penerimaan pengaduan Polres Lombok Tengah Nomor : STPP / 22 / 1 / 2026 SPKT Res Loteng.(hil)





