LOMBOK – Tidak ada hujan tidak ada angin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengumumkan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam kader Posyandu pada Dinas Kesehatan (Dikes) tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar. Ada apa?
Alasan kejaksaan menghentikan, karena hasil penyelidik belum menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikana.
Awalnya, kejaksaan ngebut menyelidikan kasus ini sampai-sampai membentuk tim khusus (Timsus) yang beranggotakan enam orang. Tim tersebut dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus, Dimas Gatot Subroto.
Sementara dalam jumpa pers, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera menegaskan jika perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait serta melakukan pengumpulan data.
“Kasus tersebut diberhentikan karena penyelidik belum memiliki bukti yang cukup,” ungkapnya kepada media, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Alfa Dera, dalam proses pengumpulan data dan keterangan, pihaknya menemukan sejumlah kendala. Salah satu penyedia pengadaan diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan telah berstatus terpidana. Selain itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan tersebut telah meninggal dunia.
Meski demikian, Kejari Lombok Tengah tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyelidikan. Dalam proses itu, penyelidik meminta keterangan dari sejumlah pihak dan menelusuri asal barang, proses pengadaan, pihak yang menerima barang, hingga jumlah barang yang disalurkan.
Dera mengatakan, berdasarkan data yang diterima penyelidik bidang tindak pidana khusus, jumlah barang yang disalurkan mencapai sekitar 9.000 lebih. Jumlah tersebut kemudian dicocokkan dengan data kader Posyandu.
“Untuk jumlahnya 9.000 sekian. Kenapa kok 9.000? Jangan-jangan kadernya itu cuma 7.000 atau 8.000. Setelah kami cocokkan lagi dengan data, ternyata kadernya itu 9.000-an, sesuai,” katanya.
Selain jumlah, penyelidik juga menelusuri pihak-pihak yang menerima barang tersebut. Berdasarkan tanda terima yang dikumpulkan, penerimaan barang disebut sesuai dengan jumlah yang tercatat.
Ia juga menegaskan, penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
“Kami pastikan bahwa kami bekerja secara profesional, bukan karena tekanan media, bukan karena intervensi. Kami bekerja berdasarkan dua alat bukti dan menghargai terkait dengan asas praduga tak bersalah. Namun, apabila di kemudian hari teman-teman menemukan alat bukti, ada informasi atau alat bukti, tidak menutup kemungkinan. Silakan,” katanya lagi.(hil)





