LOMBOK – Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan, jika terbukit adanya PPPK Paruh Waktu ‘siluman’. Pihaknya dengan tegas menyampaikan bakal membatalkan pengangkatannya. Hal ini disampaikan kepada jurnalis Koranlombok.id di ruang kerja Sekda, Kamis, 15 Januari 2026.
“Jika apa yang disampaikan itu benar maka kami akan bersikap tegas, misalnya oknum tersebut telah melakukan pemalsuan kalau itu terbukti maka harus ada tindakan. Selama ini berdasarkan pengalaman sebelumnya pernah ada beberapa kasus ya dibatalkan pengangkatan,” tegas Sekda.
Sementara ini soal adanya PPPK Paruh Waktu ‘siluman’, kata Firman, masih sekadar selentingan yang perlu diperiksa kebenarannya oleh Inspektorat melalui pemeriksaan.
“Soal Inspektorat memang sudah disampaikan Pak Bupati untuk melakukan verifikasi dan validasi terkait dengan data-data dan surat – surat, kita tidak mencari salah dan benar tapi ingin mencari apa informasi sesungguhnya ya,” katanya tegas.
Sementara Sekda mengaku menghargai apa yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Kopang yang melaporkan dugaan adanya PPPK Paruh Waktu ‘siluman’ ke Mapolres Lombok Tengah.
Sekda menyampaikan, jika ada yang mengetahui informasi soal hal tersebut. Firman meminta agar melapor kepada pemerintah daerah. Sedangkan selama ini belum ada laporan masuk.
“Belum ada laporan tertulis sehingga kami belum ada dasar untuk melakukan penelusuran ya,” katanya.
Terpisah, ditemui Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal Affandi menegaskan, pihaknya telah mulai menelusuri data – data PPPK paruh waktu. Dia berharap dalam waktu satu setengah bulan paling tidak bisa melakukan audit secara menyeluruh.
Katanya, bagi yang memiliki informasi soal adanya PPPK paruh waktu ‘siluman’ diminta melaporkan, sehingga mempermudah proses audit yang dilakukan inspektorat.
“Jadi bukan hanya sekadar asumsi saja tapi juga dengan bukti,” katanya.
Terkait langkah dilakukan Kepala Puskesmas Kopang dengan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel ke Polres ia mengapresiasi.
Aknal menyampaikan sekarang tinggal menunggu proses selanjutnya, jika pihaknya diminta untuk menindaklanjuti laporan maka bakal ditindaklanjuti.
“Untuk melapor kan bisa lewat banyak saluran pengaduan, tidak harus ke kami, justru kita bersyukur jika ada yang melapor karena bisa mempermudah pemeriksaan yang kita lakukan,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani menanggapi soal laporan yang dilakukan Kepala Puskesmas Kopang. Ia meminta agar ini segera ditindaklanjuti.
“Jangan lagi terulang hal seperti itu apalagi membawa nama institusi, ini kan tentang nasib seseorang,” katanya, Rabu 14 Januari 2026.
Dewan masih belum menerima laporan dari pihak Inspektorat soal adanya indikasi PPPK paruh waktu “siluman”. Tapi diketahui saat rapat pihaknya dengan OPD ada perbedaan data jumlah PPPK paruh waktu dari yang didata oleh Dinas Pendidikan dengan data yang dimiliki aliansi guru honorer.
“Padahal saat RDP sudah saya sampaikan kenapa ada perbedaan data dari 715 ke 460, jadi bedanya itu 255 orang. Siapa yang bertanggung jawab membuat SK apakah kepala sekolah, kabid, kasi maupun kepala dinas, ini segera kita koordinasikan,” tegas Hamzan.(nis)





