LOMBOK — Mantan anggota DPRD Lombok Tengah Legewarman berencana bakal melaporkan sejumlah penyidik Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah ke profesi dan pengamanan (Propam) Polda NTB. Para polisi ini terancam dilaporkan karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan Lege, sembilan bulan lalu. Dimana, Lege telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Toyota Fortuner.
Legewarman mengancam apabila sampai Senin, 19 Januari 2026 tidak ada penahanan terhadap terlapor yang sudah ditetapkan menjadi, ia akan melaporkan persoalan ini ke Propam Polda NTB. Termasuk mempertanyakan dasar dan SOP yang digunakan dalam pembebasan tersangka.
“SOP penanganan perkara sudah jelas. Ada batas 30, 60, 90 hingga 120 hari untuk perkara paling rumit. Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan sehingga patut dipertanyakan,” ungkapnya kepada media di Polres setempat, Kamis, 15 Januari 2026.
Lege menceritakan bahwa konferensi pers sebenarnya telah direncanakan sejak Kamis pekan lalu. Namun, penyidik meminta waktu untuk kembali menahan tersangka dan mencari solusi penyelesaian perkara.
“Kepala dusun dan kepala desa juga sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya.
Dalam persoalan ini, Lege mengaku kecewa dengan kinerja polisi. Dimana laporan yang telah berjalan selama sembilan bulan dinilai lamban ditangani polisi.
Diceritakan Lege, kasus ini bermula dari laporan yang ia masukan pada April 2025. Awalnya, laporan itu dimasukan ke Polda NTB atas dasar keraguan dirinya terhadap transparansi penanganan kasus di Polres. Sebab, sebelumnya ia pernah ada pengalaman. Laporan itu kemudian dilimpahkan Polda ke Polres dengan dalih banyaknya perkara ditangani.
Adapun yang dilaporkan Lege berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Fortuner oleh terlapor berinisial HK, warga Dusun Batugalang, Desa Semoyang, Praya Timur, Lombok Tengah.
Dikatakannya, terlapor HK mengambil mobil pada April 2024. Kemudian pada Juli 2024 dibuat surat jual beli yang menyebutkan pembayaran paling lambat Agustus 2024 dengan nilai Rp 500 juta sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini ia belum menerima pembayaran. Kasus ini kemudian dilaporkan.
Dia menjelaskan, setelah mendekati satu tahun menunggu tanpa ada kejelasan. Calon Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2024 ini, memutuskan melaporkan kasus tersebut secara resmi.
“Saya menggelar konferensi pers karena merasa dikhianati oleh pihak Reskrim Polres Lombok Tengah. Terlapor HK sempat ditahan awalnya dengan kasus berbeda tapi telah dilepaskan. Sementara laporan yang saya masukan malah lamban ditangani,” sebutnya.
Ditambahkannya, padahal dalam laporan yang ia masukan. Terlapor atau HK sudah berstatus daftar pencarian orang atau DPO selama berbulan-bulan. Anehnya, laporan orang lain yang baru satu bulan justru diprioritaskan.
“Ini membuat saya merasa terzolimi,” tegasnya dengan nada kesal.
Lege menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima. Pelapor lain diduga menggunakan jalur khusus atau ‘jalan tol’ sehingga proses penanganan perkara kilat.
“Artinya, laporan saya yang sudah berjalan sembilan bulan seolah tidak dianggap. Ini sangat menyakitkan bagi saya,” katanya.
Lege membeberkan kronologi awal kasus ini sampai terjadi. Dimana Lege dengan terlapor ada hubungan bisnis. Lege mengaku awalnya diajak berbisnis tembakau bahkan telah memfasilitasi gudang.
Dia yang mengenal terlapor sudah mengalami kerugian Rp 120 juta. Karena melihat potensinya, ia kembali memfasilitasi gudang. Namun justru mobil miliknya ditilep dan uang belum dikembalikan sampai sekarang. Awalnya mobil itu akan ditukar dengan tembakau 40 ton, tetapi tembakau tidak pernah ada.
“Konferensi pers ini sebagai bentuk evaluasi bersama terhadap kinerja Polres Lombok Tengah agar penanganan perkara tidak bersifat pilih kasih. Ibaratnya, ada yang menggunakan kelas eksekutif atau jalan tol sehingga cepat ditangani. Sementara saya yang melalui jalan berdebu justru berlarut-larut,” sentilnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menegaskan jika progres kasus ini sudah ada penetapan tersangka tanggal 29 Desember 2025. Kemudian panggilan tersangka pertama tanggal 7 Januari 2026, panggilan kedua tanggal 14 Januari 2026.
“Jadi progresnya sudah ada dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasat menyampaikan, menurut informasi dari penyidik sudah diselesaikan dengan cara restoratip justip yang artinya ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Hubungan antara dengan pelapor yang ini kembali ke pelapor, penyidik juga kami konfirmasi sangat intens komunikasi,” dalihnya.
Terkait dengan lambatnya penanganan kasus ini sampai sembilan bulan belum ada kejelasan. Kasat mengaku tidak tahu, sebab itu kinerja dari manajemen yang lama. Namun bisa dipastikan sudah ada progres dan tersangka.
“Pada intinya sudah mendekati kepastian hukum nanti kan kalau sudah kita periksa dan tahan bisa kita langsung limpahkan, mungkin dalam waktu dekat ini kita akan tahan,” katanya tegas.(hil)





