LOMBOK – Sejumlah warga di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan penangkaran atau penampungan anjing di Teluk Dalam, Dusun Lingkuk Patung.
Lahan lokasi penampungan anjing ini berada di lahan seluas 53 are milik PT Lorena. Jumlah anjing yang ada di penampungan sekitar 50 ekor.
Kepala Desa Mertak Muhammad Syahnan membenarkan adanya warga menolak keberadaan penampungan anjing tersebut. Tapi Kades mencurigai ada oknum yang melakukan provokasi kepada warga sehingga aksi penolakan muncul baru ini.
Kades menilai penolakan oleh warga tidak sepenuhnya murni, melainkan dipicu oleh pihak-pihak yang memperkeruh situasi.
Kata Kades, isu yang dikembangkan di bawah dan memicu aksi penolakan karena sejumlah anjing yang ditampung itu keluar dari lokasi penangkaran dan memangsa ternak warga seperti, ayam serta kambing milik warga.
Kades menegaskan, penampungan anjing ini sebenarnya sudah beroperasi selama satu tahun. Namun ia heran kenapa baru sekarang dipermasalahkan sekelompok warga.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk diberikan waktu seminggu saja, jika tidak diindahkan oleh warga bahkan saya mau dilabrak. Menurut saya, ada provokasi dari oknum agar warga melakukan aksi,” sebut Kades dalam wawancara oleh jurnalis Koranlombok.id via telepon, Kamis 18 Februari 2026.
Muhammad Syahnan menyampaikan bahwa menurut pemilik anjing, terdapat dugaan provokasi dari oknum yang sebelumnya memiliki persoalan tertentu dengan pihak pemilik anjing.
“Tuntutan masyarakat hanya satu, yakni agar tidak ada kandang anjing liar di lokasi itu,” bebernya.
Kades menegaskan kembali, lokasi penangkaran anjing liar ini berada di Teluk Dalam dengan jarak sekitar 200 hingga 300 meter dari permukiman warga. Kades yakin, pemicu aksi bukan semata-mata persoalan ternak warga, melainkan adanya dugaan provokasi.
“Semua pihak harus saling menghormati hak orang lain selama sesuai aturan. Misalnya kita mau bangun Alfamart, kalau sudah ACC dan persyaratannya sah, orang mau membangun sah-sah saja,” katanya dengan nada membela.
Ditambahkan Muhammad Syahnan, Pemerintah Desa Mertak telah mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dengan bertindak main hakim sendiri. Namun, dia mengaku posisi pemerintah desa cukup sulit karena kedua belah pihak sama-sama merasa kecewa.
“Jadi seperti lepas tangan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali nanti ada penegak hukum yang menguraikan masalah itu, bukan saya,” pungkasnya.(hil)





