LOMBOK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah yang menolak Pilkades system E-voting meluas. Awalnya penolakan muncul dari beberapa anggota dewan saja, namun kali ini terus bermunculan.
Kali ini dari anggota Pansus, H. Ahkam. Dia menegaskan, pihaknya bersama dengan anggota dewan lainnya telah melakukan studi banding untuk mengetahui sistem pelaksanaan Pilkades dengan E-voting.
“Alasan lain karena pembiayaan operasional yang sangat mahal dan membengkak,” tegasnya, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, untuk pengadaan alat tersebut juga membutuhkan waktu yang cukup panjang serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil dari sistem E-voting sangat rendah.
“Menang dari sisi positifnya waktu yang dibutuhkan untuk menghitung hasil pemilihan cukup cepat, tapi sisi negatifnya lebih banyak, makanya kita tolak itu,” tegasnya.
Untuk itu, berdasarkan dari hasil diskusi Pansus yang sudah dilakukan, pihaknya menolak dengan tegas wacana pelaksanaan Pilkades di Lombok Tengah menggunakan E-voting. Politisi PKB itu menjelaskan, bahwa jika ada sengketa Pilkades yang menggunakan e-voting, membutuhkan waktu sekitar tiga tahun lamanya untuk menyelesaikan masalah sengketa.(sat)