Bawaslu Kecolongan, Baliho ‘Raksasa’ Pathul-Nursiah Terpasang di Depan RSUD Praya

oleh -50 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ini baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Pathul-Nursiah yang terpasang di zona terlarang depan RSUD Praya.

LOMBOK – Untuk kesekian kalinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah kecolongan. Sebab, baliho ukuran besar milik calon petahana Pathul-Nursiah sejak lama terpasang di pintu keluar RSUD Praya.

Hebatnya lagi, space baliho ukuran 4 meter x 6 meter yang dibangun menggunakan dana APBD ini malah digunakan calon petahana tanpa merasa melanggar aturan. Belum lagi ditambah titik pemasangan masuk sebagai zona terlarang. Kemana Bawaslu Lombok Tengah?

Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui siapa pemilik space baliho di pintu keluar RSUD Praya. Katanya, jika itu milik pemerintah maka dalam aturan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah melanggar aturan, karena menggunakan fasilitas pemerintah.

“Kayaknya itu reklame berbayar dan kita hati-hati menilai. Kalau itu asset milik RSUD Praya itu tidak boleh. Kalau dikomersilkan silakan saja,” tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (5/11/2024) pagi.

Baca Juga  Proyek Danau Biru Habiskan 7,2 Miliar, Kades: Kontraktor Banyak Cari Untung

Fauzan kembali menegaskan, jika space baliho itu milik Pemda dan digunakan oleh salah satu calon maka jelas tidak dibenarkan. Namun hingga saat ini, dirinya mengaku belum menerima laporan masuk ke Bawaslu.

“Kalau ada laporan silakan saja biar jelas, apakah itu milik swasta atau milik Pemda. Kami sejauh ini tidak ada laporan masuk soal ini,” ungkapnya.

Dari temuan itu, Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti dengan menginventarisir APK melanggar dan kami akan ambil tindakan,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan ini, Fauzan menegaskan jika fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk berkempanye. Namun jika space itu dikomersilkan boleh digunakan oleh semua pasangan calon.

Baca Juga  Keluarga Wanita yang Tewas Gantung Diri Minta Autopsi

“Zona terlarang memasang APK itu halaman kantor pemerintahan, media jalan protokol, tempat ibadah, pasar, pohon, tempat pendidikan, lapangan umum Muhajirin Praya tidak boleh juga. Karena itu berdasarkan SK KPU,” bebernya.

Sementara, Direktur RSUD Praya Mamang Bagiansyah tak mau merespons saat jurnalis Koranlombok.id menghubunginya. Ia meminta media untuk mengkonfirmasi Humas Pemasaran RSUD Praya.

“Makanya ke Humas dan Pemasaran biar berperan, jangan kita bentuk-bentuk tetapi tetap melalui saya. Dibangun koordinasi kedepan lewat situ, kontak Opik atau dokter Yuda,” katanya via ponsel.

Dalam persoalan di RSUD Praya, informasi akan keluar melalui Humas dan Pemasaran. Kalaupun ada hal yang mereka tidak ketahui mereka (bawahan, red) pastinya akan mengkonfirmasi dirinya selaku pimpinan.

Baca Juga  Curang, DAK untuk Perbaikan SDN Menyiuh Dialihkan Orang Dinas

“Mohon maaf biar berjalan mekanismenya,” tegasnya sembari menutup telepon.

Dihubungi Humas dan Pemasaran RSUD Praya dokter Yuda membantah space baliho itu milik RSUD Praya. Padahal sebelumnya diketahui space baliho tersebut digunakan oleh pihak RSUD dengan menampilkan foto direktur, Sekda Lombok Tengah dan PJ Bupati.

“Jadi di luar wilayah RS karena lokasi di luar gerbang,” dalihnya via wa.

Dokter Yuda menambahkan, space baliho itu pihaknya hanya dikasi hak pakai. Selebihnya bisa digunakan oleh empunya. Ditanya siapa yang pasang baliho paslon petahan di tempat itu?

“Yang jelas kalau ini bukan dari RS. Kan kita hanya diberikan hak pakai aja tapi kalau owner meminta pakai maka kita serahkan,” tegasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.