LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah melalui Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mempertanyakan alasan pengangkatan salah satu kepala sekolah (Kapsek) di Kecamatan Janapria yang diduga tak memenuhi syarat.
Kata Wirman Hamzani, aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini menyebutkan, PPPK yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki pengalaman mengajar selama 8 tahun. Sementara yang diangkat kurang dari 8 tahun.
“Apa dasar Dinas Pendidikan sehingga berani mengangkat kepala sekolah tersebut, ini akan menjadi polemik di kabupaten kita. Pak Kadis mohon maaf ini sebagai evaluasi kita bersama,” tegasnya dalam rapat dengar pendapat, Selasa 7 April 2026.
Sementara itu, kata Hamzan sapaan akrab pria ini, ada guru yang telah memenuhi kualifikasi sesuai aturan dan tinggal 1 tahun lagi masa kerjanya sebelum pensiun tidak diprioritaskan.
“Malah yang diprioritaskan ada PPPK yang baru mengajar 4,5 tahun bisa menjadi kepala sekolah, padahal sudah jelas di aturan Permendikdasmen setidaknya mengabdi selama 8 tahun,” katanya mempertanyakan.
Wirman Hamzani meminta agar Dikbud melakukan evaluasi di internal. Sementara itu dengan diungkapkan hal ini, Hamzan mengaku bukan untuk mempersalahkan dinas atau pihak lainnya, namun perlu menjadi atensi untuk ditindaklanjuti.
“Begitu masukan Pak Kadis, ini menjadi ganjaran besar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah, mohon ini dievaluasi,” pintanya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Kepala Dikbud. Beberapa kali coba dikonfirmasi tidak aktif. Dicari di kantor tidak ada.(nis)





