Diupah 200 Ribu, Nakes PPPK PW Loteng Ancam Mogok Kerja

oleh -1076 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani saat menerima diskusi dengan perwakilan Nakes dan Kepala Dinkes.

 

 

LOMBOK – Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) PPPK Paruh Waktu atau PW mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis 16 April 2026. Mereka diterima Komisi IV DPRD.

Wakil Ketua Umum Barisan Pejuang Kesejahteraan di Instansi Kesehatan (Bangkit), Lalu Satria Wijaya dalam kesempatan itu mempertanyakan soal besaran upah yang tertera dalam kontrak yang tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi pendidikan mereka. Sehingga para Nakes mengancam akan melakukan mogok kerja dan akan berdampak terhadap kondisi layanan kesehatan.

“Kerja 24 jam untuk negara ini tetapi tidak ada penghargaan sama sekali, saat bencana kami selalu di garda terdepan. Saat pandemi kami selalu di depan tapi apa tidak pernah kami diperhatikan pemerintah,” ungkapnya tegas.

 

Dia merasa wajar jika para Nakes melakukan demonstrasi karena isu kesejahteraan yang tidak pernah diperhatikan oleh pembuat kebijakan, selain itu Nakes selalu merasa disalahkan saat ada keselahan dalam pemberian pelayanan kesehatan oleh masyarakat.

 

“Tapi pak ketua kami punya niat yang baik terhadap pemerintahan terutama dalam mensukseskan pelayanan makanya teman-teman ini sudah terlalu lama sabar dan sabar ada batasnya, artinya kalau kesabaran kita habis bisa melakukan apa yang kita lakukan jadi mohon kesejahteraan teman teman nakes adalah harga mati,” katanya.

Baca Juga  Sembilan Kecamatan Terdampak Banjir di Lombok Tengah, 57 KK Masih Mengungsi

 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Mamang Bagiansyah menegaskan jika pihaknya lama memutuskan berapa besaran upah yang akan diberikan kepada PPPK PW terutama di RSUD Praya dan Puskesmas.

 

Sempat muncul besaran upah yang akan diberikan kepada tenaga administrasi sebesar Rp 500 ribu sedangkan untuk tenaga kesehatan Rp 200 ribu. Besaran upah tersebut diputuskan oleh Pemkab Loteng awal tahun 2025.

 

“Bukan hanya admin yang ada di Dikes, tetapi juga tenaga administrasi umum disitu sesuai SSH (Standar Satuan Harga) Rp 500 ribu dimasukan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), lantas bagaimana dengan tenaga teknis termasuk tenaga kesehatan, menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” bebernya.

Baca Juga  Sejumlah Karyawan Alfamart Merasa Dibohongi Pihak Perusahaan

 

Mamang telah membandingkan besaran upah PPPK PW tenaga kesehatan dengan daerah lain, memang diakuinya Lombok Tengah yang membayarkan upah paling rendah. Ia tidak bisa mengatakan hal apapun dan meminta para nakes menjalankan kontrak kerja ini selama setahun ini dan kemudian akan dipikirkan jalan keluar selanjutnya.

 

Soal ancaman para Nakes untuk melakukan mogok kerja dianggapnya kurang elok dan meminta mereka tetap memberikan pelayanan sementara waktu. Namun kendati demikian soal langkah yang akan dilakukan oleh para nakes dirinya lebih lanjut tidak akan melarang.

 

“Tentu apa ya, kalau saya bilang karena gara-gara ini kita akan melakukan mogok kerja juga tidak elok, izin saya ingin menyampaikan dan selebihnya kembali kepada Bapak dan Ibu sekalian. Pelayanan kesehatan ini kan harus tetap jalan,” harapnya.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Wirman Hamzani menerima kunjungan para nakes yang tergabung dalam Barisan Pejuang Kesejahteraan di Instansi Kesehatan (Bangkit) pada Kamis 16 April 2026.

Baca Juga  Bebankan Orangtua, Dikbud Lotim Larang Ada Kegiatan Wisuda Kelulusan

Hamzan akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk memperjuangkan upah mereka yang dianggap tak layak yakni hanya Rp 200 ribu, dimana nominal tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka alami.

 

“Kami di Komisi IV berharap Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi kembali sistem pengupahan PPPK paruh waktu,” tegasnya.

 

Hamzan siap menerima hearing dari Nakes besok Jumat, 17 April 2026 dan lebih lanjut meminta penjelasan terkait keadilan kenaikan upah mereka karena kontrak mereka berakhir sampai bulan Oktober 2026.

Diketahui kondisi daerah saat ini mengalami pengurangan anggaran dari pusat sebesar Rp 453 miliar, terkait ini dirinya mendorong pemerintah daerah menyiapkan opsi terkait tuntutan para nakes tersebut.

Selain itu soal jam kerja antara PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu harus jelas dibedakan karena adanya perbedaan upah atau gaji yang mereka terima.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.