LOMBOK – Cara dihabisi nyawa wanita inisial PS, 20 tahun di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Selasa, 24 Januari 2023 terungkap. PS dibunuh dengan cara dicekik oleh sang suami, Mohammad Rijal 20 tahun. Selain Rijal ikut serta juga Sarman 28 tahun ipar, dan Sehan 46 tahun ibu mertua korban. Dalam kasus pembunuhan ini diperlihatkan dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Lombok Tengah, Selasa siang (24/1/2023). Setidaknya ada 22 adegan yang diperankan oleh ketiga tersangka.
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Ichwan Satriawan menerangkan, PS dibunuh karena sebelumnya sudah melakukan perencanaan.”Waktu dan kapan akan membunuhnya sudah ditentukan,” terangnya di lokasi.
Ichwan mengatakan, adegan yang membuat PS tewas adalah saat suaminya mencekik setelah menamparnya dua kali.
“Diperagakan dalam adegan kedelapan korban dicekik hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Dalam adegan ke 15, suami korban terlihat memperagakan bagaimana PS setelah meninggal karena dicekik kemudian korban digantung dengan seutas tali nilon di balik pintu kamarnya, agar nantinya ditemukan seolah gantung diri.
Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup alias hukuman mati.(nis)