LOMBOK – Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar angkat bicara soal Pemkab yang masih mengalami kekurangan sekitar Rp 17 miliar untuk membayar gaji tenaga kesehatan dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Akhyar ini harus dipikirkan oleh Pemkab pada pembahasan APBD Perubahan 2026, disamping melakukan penguatan pada sumber-sumber PAD. Pemkab juga bisa saja menggeser pos-pos yang dianggap tidak begitu urgent untuk diprioritaskan menggaji PPPK PW.
Katanya, terkait penggajian merupakan hal yang lebih urgent sehingga kegiatan yang bisa ditunda bisa saja dikerjakan pada periode anggaran selanjutnya.
“Artinya di sini kan dalam setiap perencanaan pasti sih ada ruang untuk mendahulukan yang menjadi skala prioritas yang tidak boleh ditunda, pasti nanti TAPD bersama DPRD yang mengkaji itu,” tegasnya kepada Koranlombok.id, Senin 11 Mei 2026.
Sementara sebelumnya desakan dari para Nakes dan guru agar gaji yang diterima mereka bisa setara dengan tenaga teknis berstatus PPPK PW atau bisa dilebihkan sesuai nominal yang layak. Menurut Akhyar, tergantung dari kemampuan daerah masing-masing sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur besaran nominal gaji mereka.
“Harapan saya selaku DPRD bagaimana regulasinya standar minimal dari nominal kesejahteraan,” katanya.
Sementara diketahui DPRD Lombok Tengah telah melakukan sidang paripurna penutupan masa persidangan kedua dan membuka masa sidang ketiga tahun 2025 sampai 2026. Nantinya setelah membahas Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) pihaknya di Badan Anggaran akan membahas penyusunan APBD Perubahan dengan TAPD.(nis)





