LOMBOK – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Dewi Santini membacakan putusan untuk tiga orang terdakwa kasus korupsi pembayaran insentif pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Kamis 30 April 2026.
Dari putusan itu, mantan Kepala Bappenda Lalu Karyawan paling berat. Dia dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian negara Rp 1.156.844.610.
Selanjutnya, mantan Kepala Bappenda tahun 2021 Jalaludin divonis hukuman 5 tahun kurungan penjara. Jalal terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar kerugian Rp 332.502.585. Sementara denda pidana untuk Jalal Rp 150 juta yang harus dibayar dalam jangka 6 bulan dari putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu hakim juga meminta agar terdakwa bisa mengangsur denda tersebut sebesar Rp 5 juta setiap hari selama 30 hari.
“Jika denda tersebut tidak dibayarkan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda pidana yang tidak dibayar,” tegas Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini saat membacakan putusan.
Kata majelis hakim, Jalaludin juga dikenakan hukuman pidana tambahan dan harus membayarkan uang pengganti sejumlah Rp.332.502.585. Nantinya jika dirinya tidak bisa membayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan harta.
Terakhir terdakwa dengan jabatan sebelumnya, mantan Bendahara Bappenda Lombok Tengah Lalu Bakhtiar Sukmadinata. Bakhtiar dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda pidana Rp 50 juta yang harus dibayarkan paling lambat selama 6 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum sah.
Majelis hakim menetapkan denda dibayarkan dengan mengangsur sebanyak Rp 1 juta rupiah setiap harinya selama 50 hari. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka harta akan disita oleh jaksa.(nis)






